KPK Ultimatum Kepala Daerah di NTB Tak Gunakan Bansos untuk Pilkada

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 13 November 2020
KPK Ultimatum Kepala Daerah di NTB Tak Gunakan Bansos untuk Pilkada

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengultimatum para kepala daerah, di Nusa Tenggara Barat (NTB) agar tidak menggunakan dana-dana bantuan sosial (Bansos) untuk kepentingan calon tertentu.

Imbauan KPK juga ditujukan kepada para calon petahana. Komisi antirasuah ini mengingatkan agar kepala daerah tak menyimpangkan dana bansos untuk kepentingan salah satu calon maupun keluarganya yang maju dalam pilkada. Ultimatum yang sama ditujukan juga untuk wilayah Sumatera Utara.

Baca Juga

KPK Duga Anggota DPR Asal PDIP Kecipratan Duit Korupsi Waskita Karya

“Pada berbagai forum dan kesempatan KPK terus mengingatkan para cakada, terlebih yang para petahana untuk tidak coba-coba memanfatkan program penyaluran bansos atau anggaran COVID-19 dengan kepentingan dalam upaya pemenangan pencalonannya ataupun sanak kerabat dan konco-konconya (teman-temannya),” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (12/11) kemarin.

Nawawi memastikan, KPK terus memonitor penyaluran bansos ini. Bahkan, KPK menegaskan bakal langsung menindaknya, bila terjadi penyimpangan bansos tersebut.

Senada, Deputi Penindakan KPK, Karyoto juga meminta supaya para aparat penegak hukum di daerah masing-masing yang mengadakan Pilkada serentak 2020, untuk terus memonitor dana-dana bansos ini. Karyoto berharap agar APH langsung menindak para kepala daerah yang sengaja menggunakan dana bansos untuk kepentingan colan tertentu maupun kelurganya yang sedang maju.

Bahkan, ungkap Karyoto, pihaknya kini tengah mengusut suatu kasus yang bertali erat dengan ansos di salah satu daerah. Tapi lantaran masih penyelidikan, Karyoto enggan membeberkannya secara rinci.

“Tetapi tentunya kami sangat mengharapakan kepada aparat penegak hukum yang betul-betul ada di daerah itu, baik pihak kejaksaan maupun kepolisian. Kepolisian itu kan ada Polda, ada juga Polres-polres yang saya rasa itu masih dalam jangkauan dia lah. Misalnya, bansos bisa melihat antara mungkin nominal yang diklarifikasi berapa dengan Natura (bukan bentuk uang tunai) yang berapa,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan pengusutan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah tetap berlangsung meski sejumlah daerah sedang melaksanakan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Afirmasi ini disampaikan dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah, pada Selasa kemarin.

“Hukum dan politik adalah dua rel yang berbeda. Politik Pilkada sedang berlangsung, tapi bukan berarti proses penegakan hukum tak berjalan. Jangan anggap hukum berhenti di saat pilkada. Penegakan hukum tidak akan terganggu oleh pelaksanaan pilkada,” kata Firli.

Data KPK per Oktober 2020 tidak kurang dari 143 kepala daerah, terdiri atas 21 gubernur serta 122 bupati dan walikota yang telah didakwa oleh KPK. Firli pun memastikan, tak akan mandek melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah, walaupun pilkada tengah berproses.

Pelaksanaan pilkada, lanjut Firli, dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah. Firli berharap jangan sampai ketika cakada sudah terpilih sebagai pemimpin daerah, beberapa waktu kemudian kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi.

Karena itu, dikatakan Filri, sejak awal pemilihan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan. Salah satunya, sebut Firli, benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada.

“Survei KPK di tahun 2018 memperlihatkan ada sekitar 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai mengakui adanya donatur dalam pendanaan pilkada,” ujarnya.

Hadirnya donatur, sambung Firli, disebabkan kebutuhan biaya pilkada lebih besar ketimbang kemampuan harta cakada untuk mencukupi pembiayaan pilkada. Sumbangan donatur, lanjutnya, berkonsekuensi kepada pretensi para sponsor tersebut untuk mendapat berbagai kemudahan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengutarakan bahwa kesuksesan pilkada merupakan orkestrasi dari sejumlah elemen, baik pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan masyarakat.

Baca Juga

Firli Bahuri: Pekan Depan KPK Bakal Tahan Dua Kepala Daerah

Selain itu, Tito mewanti-wanti agar jangan sampai pesta demokrasi pilkada serentak menjadi pesta transaksional untuk kemenangan pasangan calon tertentu.

“Saya memohon kita jaga supaya pilkada ini berkualitas dan dilakukan di tengah Pandemi COVID-19. Tidak ada rapat umum. Bila ada, saya akan minta Polri untuk dipidanakan. Tapi, saya sangat mengapresiasi pasangan-pasangan calon yang menggunakan cara-cara kampanye yang cerdas,” kata Tito. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Bagikan