KPK Duga Anggota DPR Asal PDIP Kecipratan Duit Korupsi Waskita Karya
Logo KPK. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Mantan Bupati Wakatobi itu diduga turut kecipratan aliran dana dari korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Dugaan mengenai aliran dana itu menjadi salah satu materi yang dikorek penyidik saat memeriksa Hugua.
"Hugua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman) dan tersangka FU (Fakih Usman). Dikonfirmasi terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah dana dari proyek fiktif yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (10/11).
Baca Juga:
Namun, Ali Fikri belum mengungkap penerimaan uang itu dilakukan Hugua dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR atau saat menjabat sebagai Bupati Wakatobi. Hugua sempat mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK pada Selasa (27/10) lalu.
Padahal, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan secara patut kepada Hugua. Surat panggilan tersebut pun telah diterima oleh perwakilan Hugua di tempat tinggalnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni, mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman, Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar, mantan Direktur Utama Jasa Marga, Desi Arryani, dan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Utara dan Eks Wabendum PPP Tersangka Suap DAK
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye