Urus Aset Bermasalah, KPK Turun Ke NTB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 10 November 2020
Urus Aset Bermasalah, KPK Turun Ke NTB

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendatangi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkiflimansyah dan jajaran Pemerintah Provinsi NTB terkait aset-aset bermasalah di Gili Trawangan. Kedatangan lembaga antirasuah tersebut dipastikan dalam bulan ini.

"Betul. Tim akan melakukan monev (monitoring dan evalusi) bulan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (10/11)

Dari kegiatan monitoring evaluasi berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di NTB, sebelumnya tercatat 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda masih belum bersertifikat.

Baca Juga:

KPK Ingatkan Pemprov NTB Tak Gunakan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada

Menurut Ipi, dalam proses pendampingan tata kelola pemerintahan daerah, tak hanya NTB. KPK bahkan menemukan hampir di setiap daerah terdapat aset bermasalah, seperti aset yang belum disertifikasi, dalam penguasaan pihak ketiga, atau bahkan dalam proses hukum dengan pihak ketiga.

Selain itu, ada juga aset pemekaran yang belum diserahkan, kemudian ada pula yang belum diserahterimakannya prasarana, sarana dan ultilitas (PSU) oleh pengembang kepada pemda, dan lain sebagainya. Komisi mendorong untuk dilakukan penertiban dengan melakukan legalisasi dan penguasaan oleh negara atau daerah. Upaya pemulihan aset-aset tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara atau daerah.

"Demikian juga terkait pemanfaatan aset, KPK menemukan beberapa kontrak dan kerja sama dalam pemanfaatan aset negara perlu ditinjau ulang terkait optimalisasi kontribusi untuk penerimaan negara," kata Ipi.

Di kesempatan lain, Karo Hukum Setda NTB H Ruslan Abdul Gani mengatakan, surat kuasa khusus (SKK) terkait pengelolaan aset di Gili Trawangan tak kunjung diberikan Pemprov NTB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Menurutnya, upaya memperjelas aset pemprov yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) baru sebatas pemberian somasi. Somasi dilakukan sebanyak dua kali.

Ruslan mengatakan, Pemprov sebenarnya sudah membuat rancangan SKK dan tinggal diajukan saja ke Kejati NTB. Namun, mereka masih menunggu draf SKK dari kejaksaan yang nantinya dikombinasikan dengan draft milik pemprov.

"Kita mau rumuskan seperti apa model SKK. Kalau draf dari kejaksaan sudah ada, nanti tinggal kita bahas lagi," ujarnya.

Logo KPK. Foto: ANTARA
Logo KPK. Foto: ANTARA

Dia melanjutkan, lambannya pemberian SKK lebih disebabkan faktor tersebut, dalih Ruslan.

Sebaliknya, belum adanya SKK membuat Kejati NTB tak bisa berbuat banyak. Sejauh ini, baru ada legal opinion (LO) kepada Pemprov NTB, yang dibuat Kejati pada tahun lalu. Terkait perjanjian kerja sama dengan PT GTI yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto sebelumnya mengatakan, perjanjian pemprov dan PT GTI harus ditinjau ulang. Hanya saja, mereka belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai persoalan perjanjian. Karena belum menerima SKK.

"Makanya, kita tunggu dulu SKK resmi dari pemerintah seperti apa," katanya.

Selain aset yang belum bersertifikat, KPK juga memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib. Beberapa aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir di antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat

Aset yang menjadi sengketa tersebut berupa lapangan Malomba, lapangan pacuan kuda Selagalas, pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, serta fasum dan fasos perum perumnas di Kelurahan Tanjung Karang.

Baca Juga:

KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Cakada di NTB

Sebelumnya, Pemprov NTB memberikan tenggat waktu hingga Maret kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) untuk menunaikan butir-butir kontrak atas pengelolaan lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Jika tidak, dilaksanakan izinnya akan dicabut.

"Kita berikan peringatan sampai Maret 2020. Kalau tidak kontrak GTI diputus. Tapi memang ini belum keputusan resmi dari Tim Terpadu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB H Muhammad Rum.

Mantan Kepala BPBD NTB ini menyatakan, seharusnya kontrak PT GTI sudah diputuskan pada saat rapat koordinasi (rakor) pembahasan penyelesaian sengketa lahan PT GTI dengan Pemprov NTB yang saat itu dihadiri Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur, Hj Sitti Rohmi Djalilah, Bupati Lombok Utara, Najmul Ahyar serta dari pihak unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (12/2) malam. Namun, rencana pengambilan keputusan batal lantaran sejumlah pihak tidak hadir. (Pon)

Baca Juga:

KPK Ingatkan Gubernur NTB Selesaikan Aset Bermasalah Pemprov

#KPK #NTB
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Indonesia
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Uang yang diserahkan Khalid tersebut kini telah disita penyidik sebagai barang bukti.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
SK Nomor 130 Tahun 2024 itu digunakan agen travel untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi.
Wisnu Cipto - Jumat, 12 September 2025
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
Indonesia
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Penyidikan ini bermula setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Hari ini di Mabes Polri, Lisa Mariana mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
Indonesia
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
KPK siap menghadapi upaya perlawanan praperadilan yang diajukan tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Bagikan