Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Urus Aset Bermasalah, KPK Turun Ke NTB

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 10 November 2020
Urus Aset Bermasalah, KPK Turun Ke NTB

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendatangi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkiflimansyah dan jajaran Pemerintah Provinsi NTB terkait aset-aset bermasalah di Gili Trawangan. Kedatangan lembaga antirasuah tersebut dipastikan dalam bulan ini.

"Betul. Tim akan melakukan monev (monitoring dan evalusi) bulan ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (10/11)

Dari kegiatan monitoring evaluasi berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di NTB, sebelumnya tercatat 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda masih belum bersertifikat.

Baca Juga:

KPK Ingatkan Pemprov NTB Tak Gunakan Bansos Untuk Kepentingan Pilkada

Menurut Ipi, dalam proses pendampingan tata kelola pemerintahan daerah, tak hanya NTB. KPK bahkan menemukan hampir di setiap daerah terdapat aset bermasalah, seperti aset yang belum disertifikasi, dalam penguasaan pihak ketiga, atau bahkan dalam proses hukum dengan pihak ketiga.

Selain itu, ada juga aset pemekaran yang belum diserahkan, kemudian ada pula yang belum diserahterimakannya prasarana, sarana dan ultilitas (PSU) oleh pengembang kepada pemda, dan lain sebagainya. Komisi mendorong untuk dilakukan penertiban dengan melakukan legalisasi dan penguasaan oleh negara atau daerah. Upaya pemulihan aset-aset tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara atau daerah.

"Demikian juga terkait pemanfaatan aset, KPK menemukan beberapa kontrak dan kerja sama dalam pemanfaatan aset negara perlu ditinjau ulang terkait optimalisasi kontribusi untuk penerimaan negara," kata Ipi.

Di kesempatan lain, Karo Hukum Setda NTB H Ruslan Abdul Gani mengatakan, surat kuasa khusus (SKK) terkait pengelolaan aset di Gili Trawangan tak kunjung diberikan Pemprov NTB kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Menurutnya, upaya memperjelas aset pemprov yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) baru sebatas pemberian somasi. Somasi dilakukan sebanyak dua kali.

Ruslan mengatakan, Pemprov sebenarnya sudah membuat rancangan SKK dan tinggal diajukan saja ke Kejati NTB. Namun, mereka masih menunggu draf SKK dari kejaksaan yang nantinya dikombinasikan dengan draft milik pemprov.

"Kita mau rumuskan seperti apa model SKK. Kalau draf dari kejaksaan sudah ada, nanti tinggal kita bahas lagi," ujarnya.

Logo KPK. Foto: ANTARA
Logo KPK. Foto: ANTARA

Dia melanjutkan, lambannya pemberian SKK lebih disebabkan faktor tersebut, dalih Ruslan.

Sebaliknya, belum adanya SKK membuat Kejati NTB tak bisa berbuat banyak. Sejauh ini, baru ada legal opinion (LO) kepada Pemprov NTB, yang dibuat Kejati pada tahun lalu. Terkait perjanjian kerja sama dengan PT GTI yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Kajati NTB Nanang Sigit Yulianto sebelumnya mengatakan, perjanjian pemprov dan PT GTI harus ditinjau ulang. Hanya saja, mereka belum bisa memberikan keterangan lebih detail mengenai persoalan perjanjian. Karena belum menerima SKK.

"Makanya, kita tunggu dulu SKK resmi dari pemerintah seperti apa," katanya.

Selain aset yang belum bersertifikat, KPK juga memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib. Beberapa aset berupa tanah dan bangunan menjadi sumber konflik beberapa tahun terakhir di antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat

Aset yang menjadi sengketa tersebut berupa lapangan Malomba, lapangan pacuan kuda Selagalas, pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, serta fasum dan fasos perum perumnas di Kelurahan Tanjung Karang.

Baca Juga:

KPK Mulai Usut Dugaan Korupsi Cakada di NTB

Sebelumnya, Pemprov NTB memberikan tenggat waktu hingga Maret kepada PT Gili Trawangan Indah (GTI) untuk menunaikan butir-butir kontrak atas pengelolaan lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Jika tidak, dilaksanakan izinnya akan dicabut.

"Kita berikan peringatan sampai Maret 2020. Kalau tidak kontrak GTI diputus. Tapi memang ini belum keputusan resmi dari Tim Terpadu," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB H Muhammad Rum.

Mantan Kepala BPBD NTB ini menyatakan, seharusnya kontrak PT GTI sudah diputuskan pada saat rapat koordinasi (rakor) pembahasan penyelesaian sengketa lahan PT GTI dengan Pemprov NTB yang saat itu dihadiri Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur, Hj Sitti Rohmi Djalilah, Bupati Lombok Utara, Najmul Ahyar serta dari pihak unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (12/2) malam. Namun, rencana pengambilan keputusan batal lantaran sejumlah pihak tidak hadir. (Pon)

Baca Juga:

KPK Ingatkan Gubernur NTB Selesaikan Aset Bermasalah Pemprov

#KPK #NTB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
7 Daerah di NTB Masuk Status Awas Kekeringan
Tujuh daerah yang masuk status awas kekeringan meliputi Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Bima, dan Kota Bima.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
7 Daerah di NTB Masuk Status Awas Kekeringan
Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Bagikan