KPK Ingatkan Gubernur NTB Selesaikan Aset Bermasalah Pemprov

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 26 Oktober 2020
KPK Ingatkan Gubernur NTB Selesaikan Aset Bermasalah Pemprov

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) di bawah Gubernur Zulkiflimansyah menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam rangka mempercepat penyelesaian aset bermasalah di Gili Trawangan.

Lembaga antirasuah mengingatkan Gubernur NTB dan jajarannya berhati-hati agar persoalan ini tak berlarut dan tak kunjung selesai.

“Pemprov NTB juga harus memerhatikan jangka waktu HGU yang sangat panjang, sampai 2065. Ini harus dievaluasi karena jangan sampai Pemprov NTB dianggap melakukan pembiaran aset. SKK harus dipercepat,” kata Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Dwi Aprilia Linda, Senin (26/10).

Baca Juga:

ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas


Permintaan itu disampaikan dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) aset bermasalah Gili Trawangan Provinsi NTB, secara daring, Senin, 26 Oktober 2020, yang dihadiri Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Barat, dan Kepala Kejati NTB.

“Kami juga perlu mengingatkan agar Pemprov NTB cermat dan berhati-hati dalam penyelesaian masalah aset Gili Trawangan ini. Khususnya terkait pemutusan kontrak dengan pihak terkait,” ujarnya.

Lebih jauh, kata Linda, KPK mengajak Pemprov berkoordinasi dengan Kejati NTB dalam mempercepat penanganan aset di Gili Trawangan. Kejati NTB, dalam hal ini berperan sebagai jaksa pengacara negara yang akan membantu memperkuat Pemprov NTB untuk menyelesaikan aset dengan pihak bersengketa, yakni PT Gili Trawangan Indah (GTI).

“Oleh karena itu, dalam rangka mencari jalan keluar dari permasalahan Gili Trawangan ini, kami meminta Pemprov NTB menerbitkan SKK untuk Kejati NTB,” tegas Linda.

Logo KPK. Foto: ANTARA
Logo KPK. Foto: ANTARA

Sebelumnya, saat membuka rapat, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Gita Aryadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan surat somasi pertama kepada PT GTI untuk melaksanakan poin-poin perjanjian dalam nota kesepahaman tertanggal 31 Maret 2020. Surat somasi, lanjut Gita, harus dijawab paling lambat 30 hari sejak surat diterima.

“Tapi, berdasarkan hasil evaluasi, respon PT GTI masih belum sesuai yang diharapkan. Karena itu kami akan menyampaikan surat somasi yang kedua kepada PT GTI. Semoga ada respon positif dan produktif. Kami dari Pemprov NTB berharap semoga masalah ini segera berakhir,” sebut Gita.

Bila tak ada lagi tanggapan dari PT GTI, sambung Gita, pihaknya akan mengirimkan surat somasi ketiga. Selain itu, katanya, pihaknya juga akan meneruskannya ke proses hukum berikutnya setelah berkonsultasi dengan beberapa pihak, salah satunya dengan Kejati NTB.

Sementara itu, Kepala Kejati NTB Nanang Sigit Yulianto menyatakan kesiapannya mendukung penuntasan masalah aset Gili Trawangan. Untuk itu, ungkap Nanang, pihaknya meminta kepada Pemprov NTB menerbitkan SKK kepada Kejati NTB agar pihaknya bisa bertindak atas nama Pemprov dalam memberikan bantuan hukum, litigasi maupun non-litigasi.

“Jika sependapat, maka perlu disampaikan kepada Gubernur NTB untuk mengajukan surat permohonan bantuan hukum non-litigasi, dan memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kepala Kejaksaan Tinggi NTB untuk menyelesaikan masalah tersebut,” tandas Nanang.

Baca Juga:

Yuyuk Andriati Ditunjuk Jadi Plh Kabiro Humas KPK

Adapun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi NTB Slameto Dwi Martono menjelaskan tentang awal mula kerja sama antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kakanwil BPN Provinsi NTB Nomor 156/HPL/BPN/1993, tanggal 20 Desember 1993, terbit Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Pemprov NTB seluas 75 hektar.

“Dari total lahan 75 hektare tersebut, seluas 65 hektare dikerjasamakan antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Sisanya, seluas 10 hektare, diberikan kepada masyarakat,” kata Slameto.

Kerja sama antara Pemprov NTB dan PT GTI, lanjut Slameto, dilandasi oleh terbitnya Surat Persetujuan DPRD Provinsi Tingkat I NTB Nomor 6/KPTS/DPRD/1995, tertanggal 24 Maret 1995. Kemudian, terbit pula Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 128/1995, tanggal 13 April 1995, tentang Pelaksanaan Perjanjian Kontrak Produksi antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Muncul juga Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 643.62-377, tanggal 4 Juni 1997 tentang Pengesahan Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 128/1995 tanggal 13 April 1995. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Dirkeu Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Nusa Tenggara Barat (NTB)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan