KPK Periksa Dirkeu Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Oktober 2020
KPK Periksa Dirkeu Waskita Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Fiktif

Logo KPK. Foto: ANTARA

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Waskita Karya Tbk (Persero) Haris Gunawan. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero).

Haris Gunawan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS)

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin (26/10).

Baca Juga

Eks Sekretaris MA Nurhadi Jalani Sidang Dakwaan Suap dan Gratifikasi

Selain Haris, KPK juga bakal memeriksa saksi lainnya yakni Kasie Logistik Proyek CCWI PT Waskita Karya Ebo Sancoyo, PNS Kementerian PUPR Ditjen Cipta Karya Michael Tiwang, PNS Dinas PU Pemprov DKI Jakarta 2009 - 2011 Riswan Effendi, dan Mantan Dirut PT Jasa Marga Bali Tol Akhmad Tito Karim.

Tim penyidik lembaga antirasuah bakal menggali keterangan para saksi untuk tersangka Yully Ariandi Siregar.

Belum diketahui keterangan apa yang bakal digali oleh penyidik lembaga antirasuah. Namun, belakangan KPK mendalami aliran uang haram terkait proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke rekening bank milik eks Dirut PT Waskita Betin Jarot Subana.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS) dan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya, Fathor Rachman sebagai tersangka.

Logo KPK. Foto: ANTARA

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Teranyar KPK menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman.

Baca Juga

KPK Garap Eks Pejabat Pemprov DKI Terkait Kasus Korupsi Fiktif Waskita Karya

Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. (Pon)

#PT Waskita Karya Terbuka (Tbk)
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman
Pemberian fee Rp25,6 miliar dibungkus dengan modus uang pengembalian proyek yang tidak dikerjakan.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 April 2025
Terima Fee Poyek LRT Rp 25,6 M, 3 Eks Pejabat Waskita Karya Minta Hakim Beri Keringanan Hukuman
Indonesia
KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Agustus 2024
KPK Cecar Manager Keuangan Waskita Karya soal Fee Proyek DJKA
Indonesia
KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB
KPK mengungkapkan PT Waskita Karya menjadi kontraktor dalam proyek shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 20 miliar
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Agustus 2024
KPK Ungkap Waskita Karya Kontraktor Proyek Korupsi Shelter Tsunami NTB
Indonesia
Anggota DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Waskita Karya
"Kasus korupsi yang saat ini ditangani Kejagung bisa jadi fenomena 'gunung es' di perusahaan konstruksi pelat merah tersebut," ucap Amin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5)
Andika Pratama - Rabu, 03 Mei 2023
Anggota DPR Desak Kejagung Usut Tuntas Kasus Korupsi Waskita Karya
Indonesia
Perkara korupsi Waskita Karya segera Disidangkan
Jaksa penuntut umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara usai pelimpahan tahan kedua (tersangka dan barang bukti) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/3).
Andika Pratama - Sabtu, 01 April 2023
Perkara korupsi Waskita Karya segera Disidangkan
Indonesia
Waskita Enggan Lunasi Utang Mandor Masjid Zayed ke Warung Makan Rp 150 Juta
"Karena ditakutkan hal seperti ini akan terjadi. Kami sampaikan untuk pembayaran utang mandor ke warung bukan tanggung jawab Waskita," kata Adriansyah melalui pers rilisnya, Jumat (17/3).
Andika Pratama - Jumat, 17 Maret 2023
Waskita Enggan Lunasi Utang Mandor Masjid Zayed ke Warung Makan Rp 150 Juta
Indonesia
Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana "Supply Chain Financing" (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Andika Pratama - Senin, 05 Desember 2022
Direktur Operasi II Waskita Karya Jadi Tersangka Penyelewengan Dana
Indonesia
Gedung Sekretariat Presiden IKN Ditargetkan Selesai Akhir 2024
Pembangunan ini membutuhkan waktu selama 720 hari kalender dengan target penyelesaian pekerjaan pada akhir 2024.
Zulfikar Sy - Senin, 07 November 2022
Gedung Sekretariat Presiden IKN Ditargetkan Selesai Akhir 2024
Indonesia
KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya ke Lapas Sukamiskin
Eksekusi dilakukan usai vonis terhadap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Andika Pratama - Jumat, 04 November 2022
KPK Jebloskan Eks Pejabat Waskita Karya ke Lapas Sukamiskin
Bagikan