KPK Tindaklanjuti Dugaan Suap Rp5 Miliar di Kantor DPP PDI Perjuangan


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait dugaan suap sebesar Rp5 miliar yang terjadi di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempelajari dugaan suap yang diduga dilakukan keluarga Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, di kantor DPP partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Yang disebut-sebut nanti dipelajari dulu apa betul seperti itu perlu, pembuktian yang detail," kata Saut saat dikonfirmasi, Rabu (12/9).
Dalam persidangan telah diwartakan, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah mengakui menyuap tiga terdakwa, yakni Asrun, Adriatma Dwi Putra, dan Fatmawaty Faqih.
Pengakuan itu disampaikan Hasmun saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Hasmun bersaksi untuk tiga terdakwa tersebut.
Asrun diduga menerima suap selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022, dan Fatmawaty Faqih selaku pensiunan pegawai negeri sipil di Kota Kendari.

Dalam persidangan, Hasmun mengungkapkan menyuap ketiganya. Salah satunya, suap yang diduga diberikan itu untuk pencalonan Asrun sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara.
Menurut Hasmun, ada uang yang diserahkannya kepada partai pengusung Asrun. Salah satunya, diberikan kepada PDI Perjuangan.
"Pernah saya menyerahkan uang di Kantor Pusat PDI-P. Saya bawa dollar senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS," kata Hasmun.
Hasmun mengaku pada saat itu dia bersama-sama dengan Fatmawaty menuju Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Hasmun membawa bungkusan berisi uang Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS.
Sebagai diakuinya, Hasmun mengatakan penyerahan uang itu atas perintah Fatmawaty yang merupakan orang dekat Asrun. Setelah tiba di Kantor DPP PDIP, Hasmun ditemui seorang laki-laki yang langsung menanyakan apakah dirinya Hasmun dari Kendari.
Setelah dijawab benar, Hasmun kemudian diajak masuk ke dalam Kantor DPP PDIP. Adapun Fatmawaty menunggu di dalam mobil. Setelah itu, Hasmun dibawa naik ke Lantai II. Dia kemudian ditemui oleh seorang perempuan, yang dia belum kenal namanya.
"Pintunya semua pakai kartu akses. Di dalam sudah ada perempuan yang menunggu. Fisiknya saya tahu, tapi enggak tahu namanya. Saya serahkan bungkusan itu," kata Hasmun.
Menurut Hasmun, kepada perempuan itu ia mengenalkan diri sebagai orang dari Kendari. Setelah bungkusan berisi uang diserahkan, perempuan tersebut membawa uang itu untuk disimpan di ruangan sebelah yang terlihat ada brankas.
Setelah itu, Hasmun kembali ke mobil dan bertemu dengan Fatmawaty. Menurut Hasmun, Fatmawaty sempat mengonfirmasi, apakah uang sudah diserahkan.

"Saya juga enggak nanya. Ini saya asumsi untuk pencalonan. Feeling saja bahwa ini untuk itu," kata Hasmun.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adriatma, Asrun dan Hasmun serta Fatmawati Faqih sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.
Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun disinyalir sebagai pemberi suap. KPK menduga Adriatma menerima uang dari Hasmun dengan total Rp2,8 miliar.
KPK menemukan bukti penarikan sejumlah Rp1,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT). Sementara uang sekitar Rp1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara.
Menurut jaksa KPK, uang itu diberi agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.
Selain itu, Asrun didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Menurut jaksa KPK, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.
Proyek dimaksud yakni proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk-Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sempat Terancam Batal, Pemprov DKI Akhirnya Naikkan Bonus Atlet Peraih Medali
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
