Kasus Korupsi

KPK Tindaklanjuti Dugaan Suap Rp5 Miliar di Kantor DPP PDI Perjuangan

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 12 September 2018
KPK Tindaklanjuti Dugaan Suap Rp5 Miliar di Kantor DPP PDI Perjuangan

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (Foto: kpk.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti fakta persidangan terkait dugaan suap sebesar Rp5 miliar yang terjadi di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya akan mempelajari dugaan suap yang diduga dilakukan keluarga Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, di kantor DPP partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut.

"Yang disebut-sebut nanti dipelajari dulu apa betul seperti itu perlu, pembuktian yang detail," kata Saut saat dikonfirmasi, Rabu (12/9).

Dalam persidangan telah diwartakan, Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah mengakui menyuap tiga terdakwa, yakni Asrun, Adriatma Dwi Putra, dan Fatmawaty Faqih.‎

Pengakuan itu disampaikan Hasmun saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 5 September 2018. Hasmun bersaksi untuk tiga terdakwa tersebut.

Asrun diduga menerima suap selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022, dan Fatmawaty Faqih selaku pensiunan pegawai negeri sipil di Kota Kendari.‎

Febri Diansyah dan Saut Situmorang
Febri Diansyah bersama Saut Situmorang. (MP/Ponco Sulaksono)

Dalam persidangan, Hasmun mengungkapkan menyuap ketiganya. Salah satunya, suap yang diduga diberikan itu untuk pencalonan Asrun sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara.

Menurut Hasmun, ada uang yang diserahkannya kepada partai pengusung Asrun. Salah satunya, diberikan kepada PDI Perjuangan.

"Pernah saya menyerahkan uang di Kantor Pusat PDI-P. Saya bawa dollar senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS," kata Hasmun.‎

Hasmun mengaku pada saat itu dia bersama-sama dengan Fatmawaty menuju Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. ‎Hasmun membawa bungkusan berisi uang Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS.

Sebagai diakuinya, Hasmun mengatakan penyerahan uang itu atas perintah Fatmawaty yang merupakan orang dekat Asrun. ‎Setelah tiba di Kantor DPP PDIP, Hasmun ditemui seorang laki-laki yang langsung menanyakan apakah dirinya Hasmun dari Kendari.‎

Setelah dijawab benar, Hasmun kemudian diajak masuk ke dalam Kantor DPP PDIP. Adapun Fatmawaty menunggu di dalam mobil.‎ Setelah itu, Hasmun dibawa naik ke Lantai II. Dia kemudian ditemui oleh seorang perempuan, yang dia belum‎ kenal namanya.

"Pintunya semua pakai kartu akses. Di dalam sudah ada perempuan yang menunggu. Fisiknya saya tahu, tapi enggak tahu namanya. Saya serahkan bungkusan itu," kata Hasmun.‎

Menurut Hasmun, kepada perempuan itu ia mengenalkan diri sebagai orang dari Kendari.‎ Setelah bungkusan berisi uang diserahkan, perempuan tersebut membawa uang itu untuk disimpan di ruangan sebelah yang terlihat ada brankas.

‎Setelah itu, Hasmun kembali ke mobil dan bertemu dengan Fatmawaty. Menurut Hasmun, Fatmawaty sempat mengonfirmasi, apakah uang sudah diserahkan.

Kantor DPP PDI Perjuangan
Kantor DPP PDI Perjuangan di Jl. Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto: MP/Venansius Fortunatus)

"Saya juga enggak nanya. Ini saya asumsi untuk pencalonan. Feeling saja bahwa ini untuk itu," kata Hasmun.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Adriatma, Asrun dan Hasmun serta Fatmawati Faqih sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun disinyalir sebagai pemberi suap. KPK menduga Adriatma menerima uang dari Hasmun dengan total Rp2,8 miliar.

KPK menemukan bukti penarikan sejumlah Rp1,5 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT). Sementara uang sekitar Rp1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara.

Menurut jaksa KPK, uang itu diberi agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun didakwa menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. ‎Menurut jaksa KPK, uang itu diduga diberikan karena Asrun, saat menjabat Wali Kota, menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek di Pemkot Kendari.

Proyek dimaksud yakni proyek pembangunan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari. Proyek tersebut menggunakan anggaran tahun 2014-2017. Selain itu, proyek pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk-Ujung Kendari Beach. Proyek itu menggunakan anggaran tahun 2014-2017.‎‎(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sempat Terancam Batal, Pemprov DKI Akhirnya Naikkan Bonus Atlet Peraih Medali

#DPP PDIP #PDI Perjuangan #KPK #Wakil Ketua KPK Saut Situmorang #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
KPK mengungkapkan bahwa penerimaan murid baru di sekolah masih diwarnai pungli. Temuan ini pun cukup miris.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Indonesia
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Kegiatan atau tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan masih bisa dijalankan oleh menteri.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
Pemerintah Belum Berencana Tunjuk Pengganti Silmy Karim yang Jadi Tahanan KPK
Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Pemanggilan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana, tapi untuk membantu penyidik mengungkap fakta-fakta perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kejagung Tegaskan akan Periksa Semua Pihak yang Berhubungan dengan Proyek MBG
Indonesia
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
KPK menyita dua mobil sport, Harley-Davidson, perhiasan, hingga uang asing saat menggeledah rumah Silmy Karim terkait kasus dugaan pemerasan WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Sita Mobil Sport, Harley-Davidson, hingga Uang Asing dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
KPK mulai menyidik dugaan korupsi pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom. Kerugian negara sementara ditaksir hampir Rp 2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Notifikasi Perbankan di BRI dan Telkom, Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
KPK menelusuri aliran dana, aset, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Pasal TPPU berpotensi diterapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Dalami Aliran Dana Kasus Izin Tinggal WNA, Usut Dugaan Keterlibatan Pejabat Lain
Indonesia
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Bagikan