KPK Tetapkan Kajari Bondowoso Tersangka Suap Penanganan Perkara

Jumpa pers operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap penanganan perkara korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro sebagai tersangka.
Puji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/11).
Selain Puji, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Baca Juga:
Kata Polda Metro Usai Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri
"Kami umumkan beberapa tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).
Rudi menjelaskan, Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika, agar menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS (Alexander Silaen) dan PJ (Puji Triasmoro) sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," ungkapnya.
Baca Juga:
Besok, Polda Metro akan Rapat Koordinasi dengan KPK di Kasus Pemerasan SYL
Atas perbuatannya, Puji dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga:
Dukung KPK OTT Oknum Jaksa, Kejagung: Ini Bersih-bersih Internal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
