Dukung KPK OTT Oknum Jaksa, Kejagung: Ini Bersih-bersih Internal


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.
MerahPutih.com- Kejaksaan Agung angkat suara soal dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, memastikan, tidak ada ruang bagi oknum kejaksaan melakukan tindakan melawan hukum.
Baca Juga:
Kumpulkan Bukti-bukti, Kejagung Usut Pihak Lain yang Terlibat di Kasus BTS
"Tidak ada ruang bagi oknum kejaksaan melakukan tindakan perbuatan melawan hukum," kata Ketut dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/11).
Menurutnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin berulang kali telah memastikan akan bertindak tegas kepada jajarannya yang menyelewengkan jabatan.
"Kami sampaikan dukungan secara tegas dan agar media dan masyarakat ikut mengawasi kegiatan aparatur kejaksaan di bawahnya," katanya.
Baca Juga:
Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar Duit Proyek BTS
Bahkan Jaksa Agung tak segan untuk menempuh jalur pidana.
"Komitmen pimpinan sangat jelas untuk bersih-bersih internal," sambungnya.
Jaksa Agung mengapresiasi langkah KPK serta upaya menguatkan komitmen bersih-bersih membangun jaksa berintegritas dan berdedikasi.
"Ini ke depan akan seleksi alam. Orang-orang terbaik dan berintegritaslah yang akan ada di lingkungan kejaksaan. Itu semua sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
