KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Dugaan Suap di MA
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iska saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/11). ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hakim Agung, Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain Gazalba Saleh, KPK juga menetapakan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni, Hakim Yustisial, Panitera Penggandi pada Kamar Pidana MA, Prasetio Nugroho dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
Baca Juga
KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap di MA
"KPK menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin, (28/11).
KPK langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini sampai 17 Desember 2022.
Prasetio bakal ditahan di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih KPK, dan Redhy ditahan di rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Baca Juga
Sementara itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Gazalba Saleh lantaran yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidii hari ini.
"KPK juga telah memanggil Tersangka GS dan kami telah menerima konfirmasi dari yang bersangkutan untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Karyoto.
Adapun kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai tersangka.
Sembilan tersangka itu ialah Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria; dan dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (sebelumnya disebut Redi), serta Muhajir Habibie.
Kemudian yang berperan sebagai pemberi suap ialah dua orang pengacara bernama Yosep Parera dan Eko Suparno; dan dua pengurus koperasi Intidana, yakni Heryanto Tanaka, serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)
Baca Juga
Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabarkan jadi Tersangka Suap Penanganan Perkara di MA
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum
Terungkap! KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh Sejak Awal 2025