KPK Tetapkan Dua Auditor BPK sebagai Tersangka TPPU
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (6/9).
Febri menjelaskan, kedua tersangka diduga telah melakukan kegiatan menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi.
Hal tersebut dilakukan diduga untuk menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindakan korupsi.
Dia menambahkan, dalam proses penyidikan dan penanganan perkara, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Rochmadi dan Ali Sadli. Penyitaan terkait indikasi TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi keduanya.
Beberapa aset yang disita antara lain; satu unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan dibeli menggunakan identitas pihak lain. Mobil tersebut disita dari salah satu dealer mobil di Jakarta Utara.
Kemudian, dua unit mobil Mercedes Benz berwarna hitam dan putih. Dua mobil mewah pabrikan Jerman itu disita dari salah satu istri tersangka.
Serta satu unit mobil Honda CRV. Mobil tersebut disita dari pihak lainnya yang diduga pembelian mobil menggunakan nama pihak lain.
"Kemudian ada uang yang diduga berasal dari penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp 1,65 miliar yang disita," kata Febri.
Atas perbuatannya, Rochmadi disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU. Sementara, Ali Sadli disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU.
Sebelumnya, baik Rochmadi dan Ali Sadli juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Dalam kasus tersebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait KPK lainnya: Tiga Penyidik KPK Diperiksa Polisi
Bagikan
Berita Terkait
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
KPK Kaji Dugaan Korupsi Pembalakan Liar di Sumatera dan Aceh