Tiga Penyidik KPK Diperiksa Polisi
ilustrasi. (ANTARA FOTO)
MerahPutih.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini memeriksa penyidik KPK sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Novel Baswedan.
"Ada tiga orang penyidik KPK, saat ini sedang diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta, Rabu (6/9).
Adi mengatakan, pemanggilan para penyidik KPK untuk menjadi saksi telah berkomunikasi dengan pihak KPK. Adi yakin, kehadiran para penyidik KPK sudah mendapat restu dari pimpinan.
Namun, penyidik belum berencana memanggil pimpinan KPK. "Sementara Baru pihak pelaksana-pelaksana aja," singkat Adi.
Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui email.
Dalam email tersebut Novel menyebut Aris tidak mempunyai integritas sebagai seorang Direktur. Novel juga menyebut Aris sebagai Dirdik KPK terburuk sepanjang lembaga antirasuah itu berdiri.
Novel disangkakan Pasal 27 KUHP ayat 3 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Kasus itu sendiri telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi ppenyidikan. Namun, Novel hingga kini belum dijadikan tersangka dan masih berstatus sebagai terlapor. (ayp)