KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Sebagai Tersangka Suap

Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (kanan) (Foto: labuhanbatukab.go.id)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, tahun anggaran 2018.
Selain politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, KPK juga menetapkan pihak swasta, Effendy Sahputra dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Jakarta dan Labuhanbatu pada Selasa (17/7) kemarin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Menurut Saut, Pangonal diduga menèrima suap dari Effendy terkait sejumlah proyek di Iingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.
Bukti transaksi sebesar Rp576 juta yang diamankan dalam OTT kemarin diduga merupakan bagian dari permintaan Bupati Pangonal kepada Effendy sekitar Rp3 milyar.
"Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp1,5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan," papar Saut Situmorang.
Diduga uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, Pangonal dan Umar yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tidak Calonkan Prabowo, Pengamat: Gerindra "Bunuh Diri"
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
