KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Sebagai Tersangka Suap
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (kanan) (Foto: labuhanbatukab.go.id)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, tahun anggaran 2018.
Selain politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, KPK juga menetapkan pihak swasta, Effendy Sahputra dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Jakarta dan Labuhanbatu pada Selasa (17/7) kemarin.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).
Menurut Saut, Pangonal diduga menèrima suap dari Effendy terkait sejumlah proyek di Iingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2018.
Bukti transaksi sebesar Rp576 juta yang diamankan dalam OTT kemarin diduga merupakan bagian dari permintaan Bupati Pangonal kepada Effendy sekitar Rp3 milyar.
"Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp1,5 milyar, namun tidak berhasil dicairkan," papar Saut Situmorang.
Diduga uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan, Pangonal dan Umar yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Tidak Calonkan Prabowo, Pengamat: Gerindra "Bunuh Diri"
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum