KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Izin HGU Sawit

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Oktober 2021
KPK Tetapkan Bupati Kuansing Tersangka Suap Izin HGU Sawit

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/10) malam. Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Selain Andi, KPK juga menetapkan General Manager PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (18/10) kemarin.

Baca Juga

KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Kuansing

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/10) malam.

Lili membeberkan konstruksi kasus ini. Mulanya, untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU, salah satu persyaratannya dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

"Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar dimana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi," ujar Lili.

Agar persyaratan dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan ke Andi selaku Bupati Kuantan Singingi. Hal ini dilakukan, supaya kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar di setujui menjadi kebun kemitraan.

logo kpk - Logo KPK. (Antara Benardy Ferdiansyah).jpg
Logo KPK. (Antara Benardy Ferdiansyah)

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi menyampaikan untuk mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya di bangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," kata Lili.

Oleh karena itu, sebagai tanda kesepakatan, sekitar September 2021, diduga telah dilakukan pemberian uang oleh Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp 500 juta.

"Berikutnya pada 18 Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Lili.

Atas perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Andi, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga

OTT di Riau, KPK Bekuk Bupati Kuansing Andi Putra

#Breaking #Komisi Pemberantasan Korupsi #Ott Kpk
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pelarian Berakhir, Tersangka Bos Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK Dini Hari
John Field termasuk satu dari enam tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Bos PT Blueray itu membayar jatah suap Rp 7 miliar tiap bulan
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Pelarian Berakhir, Tersangka Bos Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK Dini Hari
Indonesia
Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau
Pada 2023 PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya atas sengketa lahan 6.500 meter persegi di Tapos, tetapi tak kunjung dieksekusi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Bos PN Depok Minta Pelicin Eksekusi Lahan 1 M, Ditawar Anak Usaha Kemenkeu Rp 850 Juta Mau
Indonesia
Parah, Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 M Selain Kecipratan Duit Suap
Wakil Ketua PN Depok menerima gratifikasi Rp 2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Parah, Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 M Selain Kecipratan Duit Suap
Indonesia
KPK Bidik Dana Konsinyasi Rp 543 M yang Dikuasai PN Depok Pasca-OTT Ketua Pengadilan
Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok mencatat, pada November 2023 dana konsinyasi yang dititipkan ke PN Depok mencapai Rp 543 miliar.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Bidik Dana Konsinyasi Rp 543 M yang Dikuasai PN Depok Pasca-OTT Ketua Pengadilan
Indonesia
Kronologis Seru OTT Suap Ketua PN Depok, Kejar-kejaran Mobil Setelah Transaksi di Emeralda Golf
Transaksi suap untuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan wakilnya Bambang Setyawan senilai Rp 850 juta berlangsung di kawasan Emeralda Golf, Tapos, Depok.
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Kronologis Seru OTT Suap Ketua PN Depok, Kejar-kejaran Mobil Setelah Transaksi di Emeralda Golf
Indonesia
Skandal Suap Hakim Depok, Anak Usaha Kemenkeu Bikin Invois Palsu Rp 850 Juta
Awalnya, kedua hakim meminta Rp 1 miliar ke PT Karabha Digdaya untuk percepatan eksekusi lahan sengketa yang akhirnya hanya dikabulkan Rp 850 juta
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
Skandal Suap Hakim Depok, Anak Usaha Kemenkeu Bikin Invois Palsu Rp 850 Juta
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Olahraga
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Jean Mota, gelandang asal Brasil direkrut dengan kontrak hingga akhir musim.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Persija Secara Resmi Umumkan Bergabungnya Jean Mota, Eks Rekan Lionel Messi di Inter Miami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Persib Bandung menjaga posisi pertama klasemen Super League 2025/2026 lewat kemenangan 2-0 atas Malut United.
Frengky Aruan - Jumat, 06 Februari 2026
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Persib Bandung Kalahkan Malut United 2-0
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Bagikan