MerahPutih.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
“Sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3).
Duet Bupati dan Wakil Terciduk OTT KPK
Menurut Budi, penetapan para tersangka dalam operasi senyap yang turut menciduk duet Bupati Rejang Lebong dan wakilnya Hendri itu dilakukan setelah ekspose perkara di tingkat pimpinan pada Selasa (10/3) kemarin.
Budi menjelaskan, dari lima tersangka, tiga orang berperan sebagai pemberi suap, sementara dua lainnya sebagai penerima. “Ya, salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari,” imbuh dia.
Barang Bukti dan Pemeriksaan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang yang kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan intensif. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa uang dan dokumen yang diduga terkait tindak pidana korupsi juga disita.
KPK berencana menyampaikan konstruksi perkara secara lebih lengkap, termasuk kronologi dan peran para tersangka, dalam konferensi pers resmi setelah pemeriksaan awal selesai dilakukan.
“Untuk detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami umumkan secara lengkap dalam konferensi pers,” tandas Budi. (Pon)