KPK Tetapkan 14 Eks Legislator Sumut Tersangkap Suap
Plt Jubir KPK Ali Fikri saat menyampaikan penetapan tersangka terhadap 14 anggota DPRD Sumut (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pelaksanaan fungsi dan kewenangan anggota DPRD.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 14 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/1).
Baca Juga:
Jaksa KPK Ungkap Peran Menantu Wantimpres Agum Gumelar Dalam Kasus Imam Nahrawi
Para tersangka itu yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Nurhasanah. Kemudian Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah.
"14 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho," ujar Ali.
Ali mengatakan suap tersebut berkaitan dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013-2014, pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015.
"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Ali.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang dilakukan oleh penyidik. Sebelumnya, KPK telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019 dalam tiga tahap.
Tahap pertama, KPK menetapkan lima Pimpinan DPRD Sumut pada 2015. Tahap kedua, tujuh Ketua Fraksi. Tahap ketiga, 38 anggota DPRD Sumut.
Baca Juga:
KPK Konfirmasi Cak Imin Terkait Keterangan Terpidana Korupsi Proyek Kementerian PUPR
"Seluruh tersangka kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata empat hingga enam tahun penjara," ujar Ali.
Sedangkan Gatot Pujo Nugroho juga telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tertanggal 9 Maret 2017 yang dikuatkan oleh putusan banding pada Mei 2017. Ia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Dua bulan berselang, Juli 2017, KPK resmi mengeksekusi hukuman Gatot ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
OTT KPK Bongkar Dugaan Suap Jabatan di Pati, Bupati Sudewo Diamankan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi XI DPR Soroti Dugaan Suap Pegawai DJP, Dorong Reformasi Menyeluruh