Kasus Korupsi

KPK Konfirmasi Cak Imin Terkait Keterangan Terpidana Korupsi Proyek Kementerian PUPR

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Januari 2020
 KPK Konfirmasi Cak Imin Terkait Keterangan Terpidana Korupsi Proyek Kementerian PUPR

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Beberapa kali sempat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akhirnya datang juga.

Kehadiran Cak Imin dipandang perlu oleh lembaga antirasuah lantaran untuk mengkonfirmasi pengakuan terpidana koruspi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Musa Zainuddin.

Baca Juga:

Usai Deperiksa KPK, Cak Imin Irit Bicara

"Ya tentunya sebelumnya Pak Musa sendiri di persidangan sudah divonis, ada fakta-fakta di sana tentunya dikonfirmasi kepada semua saksi yang kami hadirkan untuk perkara HA termasuk saksi hari ini Pak Imin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Rabu (29/1) malam.

KPK memeriksa Cak Imim sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Sharleen Raya (JECO) Group Hong Artha John Alfred (HA) dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Cak Imin akhirnya penuhi panggilan KPK terkait suap Kementerian PUPR
Cak Imin usai diperiksa KPK dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR (Foto: antaranews)

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada 30 September 2019 juga telah memeriksa tiga politikus PKB, yakni Fathan, Jazilul Fawaid dan Helmy Faishal Zaini.

Saat itu, ketiganya dikonfirmasi KPK terkait aliran dana dari Musa Zainuddin pada anggota DPR lain dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Musa adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang telah menjadi terpidana terkait kasus tersebut. Musa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Musa terbukti menerima Rp7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Eks Politikus PKB tersebut membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi partainya melalui surat pengajuan "Justice Collaborator".

Saat dikonfirmasi kepentingan pemanggilan Cak Imin terkait pengakuan Musa Zainuddin atau fakta persidangan tentang penerimaan dana Rp1 miliar dan Rp400 juta, Fikri membenarkan.

"Tentu tentang pengetahuan saksi bagaimana yang kami sangkakan terkait pemberian uang kan ada Rp7 miliar, Rp 1 miliar dan seterusnya itu sejauh mana saksi mengetahui atau bahkan kemudian apakah saksi ikut menerima dan sebagainya itu tidak bisa kami sampaikan di sini karena itu sudah masuk materi pemeriksaan," kata Fikri.

Fikri menambahkan, pemeriksaan Cak Imin hari ini seputar pengetahuannya apakah mengetahui atau bagaimana terkait adanya dugaan-dugaan pemberian uang dari tersangka HA.

Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Baca Juga:

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Bakal Mangkir Lagi?

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Sebagaimana dilansir Antara, Cak Imin sebelum meninggalkan gedung KPK membantah soal adanya aliran dana untuk petinggi PKB sebagaimana yang disebutkan oleh Musa Zainuddin dalam "Justice Collaborator"-nya.

"Tidak benar itu, tidak benar," kata Cak Imin yang menobatkan dirinya sebagai Gus AMI.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut yang benarnya seperti apa, lagi-lagi Cak Imin mengatakan hal itu tidak benar.(*)

Baca Juga:

Kurangi Beban Komjen Firli, IPW Desak Agus Rahardjo Cs Bongkar Dugaan Korupsi Cak Imin

#Kasus Suap #Muhaimin Iskandar #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kementerian PUPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Cak Imin Resmikan Groundbreaking Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Tekankan Momentum Berbenah
Menko Pemberdayaan Masyarakat, Cak Imin, hadiri groundbreaking rekonstruksi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo. Tekankan penguatan keamanan dan tata kelola pesantren.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Cak Imin Resmikan Groundbreaking Rekonstruksi Ponpes Al Khoziny, Tekankan Momentum Berbenah
Indonesia
SPPG Jadi Motor Ekonomi Lokal, Cak Imin: Jangan Ada Bahan Impor
Cak Imin menegaskan dapur SPPG dalam program MBG harus memakai bahan lokal dan menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Larangan bahan impor diterapkan bertahap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
SPPG Jadi Motor Ekonomi Lokal, Cak Imin: Jangan Ada Bahan Impor
Indonesia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
Menurut Bahlil, seharusnya Cak Imin juga melakukan tobat.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan hanya Presiden Prabowo yang Bisa Memerintah Dirinya, Malah Minta Cak Imin dan Menteri Lain Ikut Bertobat
Indonesia
Bencana Alam Marak Terjadi di Indonesia, Cak Imin Ajak Pemerintah Bertobat
Muhaimin Iskandar mengatakan bencana alam yang terjadi tak lain akibat dari kesalahan manusia sendiri.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
Bencana Alam Marak Terjadi di Indonesia, Cak Imin Ajak Pemerintah Bertobat
Dunia
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
Mayoritas masyarakat desil terbawah berada di Pulau Jawa, sedangkan objek tanah Reforma Agraria banyak tersedia di luar Jawa.
Dwi Astarini - Senin, 24 November 2025
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
Indonesia
DKP-DKW Panji Bangsa Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Keberanian dan Loyalitas
PKB dengan seluruh badan otonomnya harus menjadi kekuatan mandiri, berdiri di atas kaki sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
DKP-DKW Panji Bangsa Resmi Dilantik, Cak Imin Tekankan Keberanian dan Loyalitas
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK membuka peluang menjerat Sungai Budi Group sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengelolaan hutan yang melibatkan PT Inhutani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK tetapkan 4 tersangka baru kasus suap proyek PUPR OKU, termasuk 2 anggota DPRD. Kasus bermula dari pokir yang diubah menjadi proyek fisik bernilai miliaran.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
Indonesia
Jawab Dinamika Pasar Kerja, Cak Imin Dorong Pembentukan Badan Vokasi Nasional
Usulan BVN disampaikan Cak Imin sebagai langkah memperkuat sistem vokasi nasional menghadapi perubahan kebutuhan keterampilan yang semakin cepat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Jawab Dinamika Pasar Kerja, Cak Imin Dorong Pembentukan Badan Vokasi Nasional
Bagikan