Kasus Korupsi

KPK Konfirmasi Cak Imin Terkait Keterangan Terpidana Korupsi Proyek Kementerian PUPR

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Januari 2020
 KPK Konfirmasi Cak Imin Terkait Keterangan Terpidana Korupsi Proyek Kementerian PUPR

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Beberapa kali sempat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akhirnya datang juga.

Kehadiran Cak Imin dipandang perlu oleh lembaga antirasuah lantaran untuk mengkonfirmasi pengakuan terpidana koruspi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Musa Zainuddin.

Baca Juga:

Usai Deperiksa KPK, Cak Imin Irit Bicara

"Ya tentunya sebelumnya Pak Musa sendiri di persidangan sudah divonis, ada fakta-fakta di sana tentunya dikonfirmasi kepada semua saksi yang kami hadirkan untuk perkara HA termasuk saksi hari ini Pak Imin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Rabu (29/1) malam.

KPK memeriksa Cak Imim sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Sharleen Raya (JECO) Group Hong Artha John Alfred (HA) dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Cak Imin akhirnya penuhi panggilan KPK terkait suap Kementerian PUPR
Cak Imin usai diperiksa KPK dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR (Foto: antaranews)

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada 30 September 2019 juga telah memeriksa tiga politikus PKB, yakni Fathan, Jazilul Fawaid dan Helmy Faishal Zaini.

Saat itu, ketiganya dikonfirmasi KPK terkait aliran dana dari Musa Zainuddin pada anggota DPR lain dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Musa adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang telah menjadi terpidana terkait kasus tersebut. Musa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Musa terbukti menerima Rp7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Eks Politikus PKB tersebut membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi partainya melalui surat pengajuan "Justice Collaborator".

Saat dikonfirmasi kepentingan pemanggilan Cak Imin terkait pengakuan Musa Zainuddin atau fakta persidangan tentang penerimaan dana Rp1 miliar dan Rp400 juta, Fikri membenarkan.

"Tentu tentang pengetahuan saksi bagaimana yang kami sangkakan terkait pemberian uang kan ada Rp7 miliar, Rp 1 miliar dan seterusnya itu sejauh mana saksi mengetahui atau bahkan kemudian apakah saksi ikut menerima dan sebagainya itu tidak bisa kami sampaikan di sini karena itu sudah masuk materi pemeriksaan," kata Fikri.

Fikri menambahkan, pemeriksaan Cak Imin hari ini seputar pengetahuannya apakah mengetahui atau bagaimana terkait adanya dugaan-dugaan pemberian uang dari tersangka HA.

Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Baca Juga:

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Bakal Mangkir Lagi?

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Sebagaimana dilansir Antara, Cak Imin sebelum meninggalkan gedung KPK membantah soal adanya aliran dana untuk petinggi PKB sebagaimana yang disebutkan oleh Musa Zainuddin dalam "Justice Collaborator"-nya.

"Tidak benar itu, tidak benar," kata Cak Imin yang menobatkan dirinya sebagai Gus AMI.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut yang benarnya seperti apa, lagi-lagi Cak Imin mengatakan hal itu tidak benar.(*)

Baca Juga:

Kurangi Beban Komjen Firli, IPW Desak Agus Rahardjo Cs Bongkar Dugaan Korupsi Cak Imin

#Kasus Suap #Muhaimin Iskandar #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kementerian PUPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Penunjukan Gus Najmi tersebut adalah bagian dari penguatan konsolidasi organisasi dan persiapan PKB menghadapi agenda-agenda strategis menuju Pemilu 2029.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Juni 2026
Gus Najmi Jadi Ketua Harian DPP PKB, Diberikan Tugas Perkuat Konsolidasi
Indonesia
Cak Imin: MBG Harus Tepat Sasaran dan Menjadi Motor Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Cak Imin menegaskan program MBG harus tepat sasaran dengan mengacu pada DTSEN serta mampu mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di wilayah 3T.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Cak Imin: MBG Harus Tepat Sasaran dan Menjadi Motor Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Bagikan