Kasus Korupsi

KPK Konfirmasi Cak Imin Terkait Keterangan Terpidana Korupsi Proyek Kementerian PUPR

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Januari 2020
 KPK Konfirmasi Cak Imin Terkait Keterangan Terpidana Korupsi Proyek Kementerian PUPR

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Beberapa kali sempat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akhirnya datang juga.

Kehadiran Cak Imin dipandang perlu oleh lembaga antirasuah lantaran untuk mengkonfirmasi pengakuan terpidana koruspi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Musa Zainuddin.

Baca Juga:

Usai Deperiksa KPK, Cak Imin Irit Bicara

"Ya tentunya sebelumnya Pak Musa sendiri di persidangan sudah divonis, ada fakta-fakta di sana tentunya dikonfirmasi kepada semua saksi yang kami hadirkan untuk perkara HA termasuk saksi hari ini Pak Imin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK Rabu (29/1) malam.

KPK memeriksa Cak Imim sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Sharleen Raya (JECO) Group Hong Artha John Alfred (HA) dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Cak Imin akhirnya penuhi panggilan KPK terkait suap Kementerian PUPR
Cak Imin usai diperiksa KPK dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR (Foto: antaranews)

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada 30 September 2019 juga telah memeriksa tiga politikus PKB, yakni Fathan, Jazilul Fawaid dan Helmy Faishal Zaini.

Saat itu, ketiganya dikonfirmasi KPK terkait aliran dana dari Musa Zainuddin pada anggota DPR lain dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Sebagaimana diketahui, Musa adalah mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB yang telah menjadi terpidana terkait kasus tersebut. Musa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Musa terbukti menerima Rp7 miliar dari pengusaha terkait program optimalisasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.

Eks Politikus PKB tersebut membeberkan dugaan aliran dana ke sejumlah petinggi partainya melalui surat pengajuan "Justice Collaborator".

Saat dikonfirmasi kepentingan pemanggilan Cak Imin terkait pengakuan Musa Zainuddin atau fakta persidangan tentang penerimaan dana Rp1 miliar dan Rp400 juta, Fikri membenarkan.

"Tentu tentang pengetahuan saksi bagaimana yang kami sangkakan terkait pemberian uang kan ada Rp7 miliar, Rp 1 miliar dan seterusnya itu sejauh mana saksi mengetahui atau bahkan kemudian apakah saksi ikut menerima dan sebagainya itu tidak bisa kami sampaikan di sini karena itu sudah masuk materi pemeriksaan," kata Fikri.

Fikri menambahkan, pemeriksaan Cak Imin hari ini seputar pengetahuannya apakah mengetahui atau bagaimana terkait adanya dugaan-dugaan pemberian uang dari tersangka HA.

Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Baca Juga:

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Bakal Mangkir Lagi?

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Sebagaimana dilansir Antara, Cak Imin sebelum meninggalkan gedung KPK membantah soal adanya aliran dana untuk petinggi PKB sebagaimana yang disebutkan oleh Musa Zainuddin dalam "Justice Collaborator"-nya.

"Tidak benar itu, tidak benar," kata Cak Imin yang menobatkan dirinya sebagai Gus AMI.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut yang benarnya seperti apa, lagi-lagi Cak Imin mengatakan hal itu tidak benar.(*)

Baca Juga:

Kurangi Beban Komjen Firli, IPW Desak Agus Rahardjo Cs Bongkar Dugaan Korupsi Cak Imin

#Kasus Suap #Muhaimin Iskandar #Komisi Pemberantasan Korupsi #Kementerian PUPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Cak Imin menerima draft RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang terdiri atas 18 serikat buruh nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
18 Serikat Buruh Sambangi Cak Imin, Bawa Draft UU Baru untuk Lindungi Pekerja
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Kualitas pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kualitas lingkungan tempat belajar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Cak Imin Luncurkan Program 10.000 MCK Untuk Pondok Pesantren
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Memperluas akses pekerja Indonesia memperoleh kesempatan bekerja di Jepang melalui jalur yang legal, aman, dan memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Cak Imin Sebut Skema Kerja Sama SSW Kunci Perluasan Kesempatan Kerja di Jepang
Bagikan