KPK Tetap Kasasi Putusan PT DKI Meski Romahurmuziy Sudah Bebas dari Bui

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2020
KPK Tetap Kasasi Putusan PT DKI Meski Romahurmuziy Sudah Bebas dari Bui

Romy keluar dari Rutan KPK dan dijemput tim pengacanya (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/4) malam.

Romi keluar dari jeruji besi seiring dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding Romi atas perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan mengurangi hukumannya dari 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

Baca Juga:

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan PT DKI yang Korting Hukuman Romahurmuziy

KPK mengaku tidak memiliki pilihan lain selain mengeluarkan Romi dari tahanan karena masa penahanan Romi telah sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan PT DKI. Apalagi, Jaksa KPK telah menerima surat dari Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

"Maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Hal ini karena masa tahanan yang dijalani terdakwa sama dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).

Sebelumnya, Ali mengatakan KPK juga menerima informasi, MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020 yang menetapkan memerintahkan untuk menahan Romi selaku terdakwa dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020 untuk kepentingan pemeriksaan Kasasi.

Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, pada bagian keterangannya dicantumkan, tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta. Untuk itu, pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum.

Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy keluar dari penjar
Mantan Ketum PPP M Romahurmuziy alias Romy bebas dari penjara (Foto: antaranews)

Meski mengeluarkan Romi dari tahanan, Ali memastikan KPK telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu. "KPK memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI," ujar Ali.

KPK menilai Majelis Hakim Tingkat Banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan Mejelis Banding terkait penerimaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Romi.

"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa (Romy)," ungkapnya.

Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan Penuntut Umum terkait hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Hal ini lantaran Majelis Hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.

"Selain itu, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," tutur Ali.

Baca Juga:

Dibebaskan Dari Penjara Karena Hukumannya 'Dikorting', Kubu Romy Puji MA

Dengan Kasasi yang telah diajukan, KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada. MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.

"KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," pungkas Ali. (Pon)

#Muhammad Romahurmuziy #DPP PPP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Bupati Pati, Sudewo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gerindra pun menggelar sidang mahkamah kehormatan untuk memproses status keanggotaannya.
Soffi Amira - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
Indonesia
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
Indonesia
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR dan Wali Kota Madiun, Maidi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan dan Bupati Pati, Sudewo berjalan dengan kawalan petugas di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi. Penyidik mengamankan uang tunai Rp 550 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan desa. OTT KPK mengamankan uang Rp 2,6 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Indonesia
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Sudewo ialah politikus Gerindra yang lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 11 Oktober 1968.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
KPK menyita uang miliaran rupiah dalam OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Kasus ini diduga terkait suap dan jual beli jabatan di pemerintahan desa.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo
Bagikan