KPK Telusuri Riwayat Jabatan Andhi Pramono


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, terkait riwayat jabatan yang bersangkutan.
"Pemeriksaan terkait awal mengenai riwayat jabatan dan lain-lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
KPK Sebut Dugaan Korupsi di Kementan Terkait Jual Beli Jabatan
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih detail soal kaitan antara riwayat jabatan yang bersangkutan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Masih terkait kasus tersebut, KPK juga mengumumkan telah menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono berupa mobil mewah Toyota Land Cruiser VX-R dan tas mewah merk Louis Vuitton, Bvlgari dan beberapa merk lainnya.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery untuk memulihkan kerugian negara.
Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Penyidik lembaga antirasuah kemudian terus melakukan penyidikan hingga akhirnya terkumpul alat bukti yang cukup untuk menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca Juga:
Tangani Dugaan Kebocoran Data di KPK, Polisi Belum Berani Pastikan Ada Tersangka
Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putri-nya viral di media sosial.
KPK juga mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari berbagai sumber, termasuk dari media sosial soal Andhi Pramono.
Atas laporan tersebut KPK kemudian memanggil Andi Pramono untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) pada hari Selasa (14/3).
Pemeriksaan LHKPN tersebut kemudian terus bergulir hingga naik ke tahap penyidikan pada hari Rabu (15/5). Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
