Tangani Dugaan Kebocoran Data di KPK, Polisi Belum Berani Pastikan Ada Tersangka


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menerima sejumlah laporan dari beberapa pihak terkait dugaan kebocoran dokumen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perihal kasus korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, terdapat lebih dari 10 laporan serupa. Kemudian digabungkan menjadi satu berkas dan saat ini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
Kendati status sudah naik ke penyidikan, namun hingga saat ini, belum ada pihak yang menjadi terlapor dalam laporan kasus tersebut.
Baca Juga:
KPK Rotasi Pegawai Rutan setelah Temuan Pungli
“Ya tunggu saja, karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari Direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini,” ujar Karyoto kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Rabu (21/6).
Begitu juga dengan penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Karyoto juga belum bisa berbicara banyak lantaran proses yang masih berlangsung.
Karyoto memastikan, proses penanganan laporan akan dilaksanakan dengan profesional. Sebab dalam laporan tersebut, juga sudah dipastikan adanya peristiwa pidana.
“Apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu,” jelas pria yang juga mantan pejabat di KPK ini.
Baca Juga:
KPK Sita Mobil Land Cruiser dan 7 Tas Mewah Eks Pejabat Bea Cukai Makassar
Sekadar informasi, Polda Metro tengah menyelidiki kasus ini berbekal laporan polisi nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023.
Laporan dilayangkan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho.
Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
Laporan ini terkait dengan bocornya hasil penyelidikan KPK atas tindak pidana dugaan korupsi di Kementerian ESDM yang ditemukan pada saat penggeledahan di kantor tersebut.
Adapun dalam laporan tersebut, terlapor dipersangkakan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik dengan menyertakan Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik. (Knu)
Baca Juga:
Kasus Dugaan Pembocoran Data KPK Naik ke Penyidikan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
