KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo


Bupati Pati, Sudewo. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan surat penonaktifan terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa lembaganya hanya berfokus pada penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
“Surat itu bukan kewenangan KPK terkait dengan penonaktifan kepala daerah. Fokus KPK terkait dengan penanganan perkaranya,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9).
Budi menambahkan, perkara yang menyeret nama Sudewo masih dalam tahap penyidikan. Pekan lalu, penyidik KPK juga telah memanggil anak buah Presiden Prabowo itu dengan status saksi untuk memberikan keterangan.
Baca juga:
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
“Penyidik masih terus mendalami, menganalisis setiap keterangan, baik dari saksi maupun upaya-upaya penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang relevan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di DJKA.
“Penyidikan masih berproses. Penyidik masih mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” pungkasnya.
Diketahui, Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Baca juga:
Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
Proyek-proyek yang diduga menyeret kader Partai Gerindra itu antara lain di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018-2022.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023) yang menjerat 10 tersangka, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Pada perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari anak buah Presiden Prabowo Subianto itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
