KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati, Sudewo. Foto: MerahPutih.com/Didik
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan surat penonaktifan terhadap Bupati Pati, Sudewo, yang namanya disebut dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Jubir KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, bahwa lembaganya hanya berfokus pada penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang berjalan.
“Surat itu bukan kewenangan KPK terkait dengan penonaktifan kepala daerah. Fokus KPK terkait dengan penanganan perkaranya,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9).
Budi menambahkan, perkara yang menyeret nama Sudewo masih dalam tahap penyidikan. Pekan lalu, penyidik KPK juga telah memanggil anak buah Presiden Prabowo itu dengan status saksi untuk memberikan keterangan.
Baca juga:
Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag
“Penyidik masih terus mendalami, menganalisis setiap keterangan, baik dari saksi maupun upaya-upaya penyidikan,” ujarnya.
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan belum bisa disimpulkan. KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang relevan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di DJKA.
“Penyidikan masih berproses. Penyidik masih mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” pungkasnya.
Diketahui, Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Baca juga:
Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
Proyek-proyek yang diduga menyeret kader Partai Gerindra itu antara lain di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018-2022.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023) yang menjerat 10 tersangka, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Pada perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari anak buah Presiden Prabowo Subianto itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir