Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tangkap Tersangka Dulu Sebelum Diumumkan, Pengamat: Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 09 Mei 2020
KPK Tangkap Tersangka Dulu Sebelum Diumumkan, Pengamat: Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menangkap pelaku tindak pidana korupsi terlebih dahulu sebelum diumumkan statusnya sebagai tersangka masih memiliki legitimasi hukum.

"Pengumuman penetapan tersangka sesudah penangkapan sesuai dan sama sekali tidak bertentangan mandat putusan MK No.130/2015, tanggal 11 Januari 2017," kata Indriyanto seperti dikutip Antara, Sabtu (9/5).

Baca Juga:

Potensi Penyimpangan Anggaran COVID-19 Sangat Besar

Menurut Indriyanto yang juga eks Plt Pimpinan KPK itu, pengumuman status tersangka setelah adanya penangkapan tersebut memiliki legitimasi hukum yang akuntabel dan sesuai dalam garis-garis etika pro justitia.

"Ini hanya persepsi opini dan mekanisme transparansi saja. Bagi saya, pengumuman sebelum atau sesudah penangkapan tetap mencerminkan prinsip transparansi, akuntabel, dan masih dalam batas-batas etika pro justitia," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan proses pencarian buronan kasus korupsi baik di era Firli Bahuri cs maupun era pimpinan KPK sebelumnya, tetap menjadi prioritas keseimbangan antara pencegahan dan penindakan KPK.

"Sama sekali tidak menunjukkan lemahnya kinerja Firli. Ini soal pola, upaya, dan metode penindakan korupsi. Proses hukum bagi DPO (Daftar Pencarian Orang) tetap berlanjut secara pro justitia," ujar Indriyanto.

Ia menjelaskan dalam sistem hukum pidana baik "common law" maupun "civil law" disebut bahwa sebenarnya proses pro justitia penyelidikan dan penyidikan adalah "strictly closed and confidential".

"Karena memang potensial adanya pihak lain (calon tersangka) yang bisa melarikan diri atau menghilangkan atau menyamarkan alat bukti sebelum diumumkan penetapan tersangka," ungkap Indriyanto.

Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Oleh karena itu, ia menganggap relevan jika pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dikaitkan dengan potensi pelaku kejahatan korupsi tersebut melarikan diri.

"Jadi, memang akan selalu ada potensi perbuatan ilegal dari pihak yang memiliki kaitan dengan tipikor (tindak pidana korupsi). Jadi, memang selalu ada kaitan yang relevan antara pengumuman sebelum penetapan tersangka dengan pihak yang berpotensi tersangka yang akan melarikan diri tersebut," kata Indriyanto.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5) mengungkapkan kendala lembaganya untuk menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi.

Terhitung sejak kepemimpinan Firli Bahuri cs ada lima tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni mantan caleg PDIP Harun Masiku, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Selanjutnya Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.

Nawawi menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi adalah empat orang tersebut kecuali Harun Masiku diumumkan terlebih dahulu penetapannya sebagai tersangka.

Baca Juga:

Gerindra: Kalau Ingin Jegal Anies, Jangan Pakai Cara Tak Elegan

"Dari kelima DPO terkecuali si Harun Masiku yang merupakan hasil OTT, para tersangka diumumkan terlebih dahulu penetapannya sebagai tersangka dan sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka," tuturnya.

Hal tersebut, kata dia, yang menjadi "ruang" bagi para tersangka tersebut untuk melarikan diri. KPK pun, sebagaimana dikutip Antara, mencoba mengevaluasi dan membenahi dengan memulai model bahwa saat pengumuman status sebagai tersangka maka tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. (*)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
LSAK meminta KPK mengawasi penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam tata kelola batu bara. Lembaga tersebut juga mendorong pengambilalihan perkara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Juli 2026
LSAK Minta KPK Awasi Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara, Pertimbangkan Ambil Alih Perkara
Indonesia
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Setiap calon rekanan diduga diminta menyetor fee sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Gratifikasi Eks Sekjen MPR, Mulai 'Uang Assalamualaikum' hingga Akun Trading
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Tersangka kasus dugaan gratifikasi, Ma'ruf Cahyono di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Indonesia
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
KPK ungkap amplop Bupati Kuansing berisi dolar Singapura, dana berasal dari petani koperasi untuk izin pelepasan hutan, Raja Juli Antoni kembalikan amplop ke KPK, penyidikan terus berlanjut.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Isi Amplop Bupati Kuansing yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, Uang Palak Petani Ditukar Dolar Singapura
Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Bagikan