KPK Tak Ajukan Banding Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Desember 2021
KPK Tak Ajukan Banding Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

Sidang pembacaan vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang dari Gedung KPK, Jakarta di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (29/11). A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal ini lantaran majelis hakim telah mengamini analisis hukum tim jaksa KPK.

Baca Juga

Tatapan Kosong Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah setelah Divonis 5 Tahun Penjara

"Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Diketahui, selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350.000 subsider 10 bulan pidana. Hakim juga mencabut hak politik selama 3 tahun setelah Nurdin menjalani pidana pokok.

Hakim menyatakan, Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan Edy Rahmat menerima suap dan gratifiasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel secara berlanjut. Sementara Edy Rahmat divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Baca Juga

KPK Siap Hadirkan 30 Saksi di Lanjutan Sidang Nurdin Abdullah

Dengan demikian, perkara Nurdin dan Edy telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran Nurdin dan Edy telah menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan banding.

"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Ali menambahkan, jaksa eksekutor KPK akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tersebut. Salah satunya dengan menjebloskan Nurdin dan Edy ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana.

"Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Bui

#Kasus Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Nurdin Abdullah #Ali Fikri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - 2 jam, 21 menit lalu
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Tas mewah Sandra Dewi jumlahnya mencapai 88 buah.
Dwi Astarini - 2 jam, 24 menit lalu
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Indonesia
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
PT BIG merupakan bagian dari ISARGAS Group dijadikan agunan dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT IAE.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Oktober 2025
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Indonesia
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
KPK kini sedang mendalami hubungan Anggota DPR dari fraksi NasDem, Rajiv, dengan para tersangka kasus korupsi CSR BI.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
KPK mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. Komisi XIII DPR pun menilai, langkah tersebut sudah tepat dan sangat ditunggu masyarakat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Komisi XIII DPR: Langkah yang Tepat dan Ditunggu Masyarakat!
Indonesia
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Total terdapat sekitar 15.000 unit SPBU di seluruh Indonesia yang akan dilakukan uji sampling.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Dibantu BPK Uji Sampling Ribuan Titik Mulai Pekan Ini
Indonesia
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
KPK belum dapat memberitahukan lebih lanjut mengenai penyelidikan tersebut karena kasusnya belum berada pada tahap penyidikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Baru Akan Buka Detail Dugaan Korupsi Kereta Cepat Saat Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Koordinasi lintas sektor juga menjadi penting untuk memastikan setiap proses pemanfaatan aset publik berjalan sesuai ketentuan hukum, serta mencerminkan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Oktober 2025
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Bagikan