KPK Tak Ajukan Banding Vonis Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Sidang pembacaan vonis terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah yang mengikuti sidang dari Gedung KPK, Jakarta di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin (29/11). A
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tak mengajukan banding atas vonis tersebut. Hal ini lantaran majelis hakim telah mengamini analisis hukum tim jaksa KPK.
Baca Juga
Tatapan Kosong Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah setelah Divonis 5 Tahun Penjara
"Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/12).
Diketahui, selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Nurdin berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan SGD 350.000 subsider 10 bulan pidana. Hakim juga mencabut hak politik selama 3 tahun setelah Nurdin menjalani pidana pokok.
Hakim menyatakan, Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan Edy Rahmat menerima suap dan gratifiasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel secara berlanjut. Sementara Edy Rahmat divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta.
Baca Juga
KPK Siap Hadirkan 30 Saksi di Lanjutan Sidang Nurdin Abdullah
Dengan demikian, perkara Nurdin dan Edy telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini lantaran Nurdin dan Edy telah menerima putusan tersebut dengan tidak mengajukan banding.
"Informasi yang kami terima, kedua terdakwa dimaksud telah menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Ali menambahkan, jaksa eksekutor KPK akan melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor Makassar tersebut. Salah satunya dengan menjebloskan Nurdin dan Edy ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman pidana.
"Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal