Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tahan Penyuap Kepala Basarnas

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 31 Juli 2023
KPK Tahan Penyuap Kepala Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan.

Mulsunadi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi terkait pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Baca Juga:

KPK Dapat Serangan Teror Bertubi-tubi, Buntut OTT Pejabat Basarnas?

“Setelah tersangka MG kooperatif hadir pada hari ini (31/7) dan dilakukan pemeriksaan maka untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MG,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7).

Mulsunadi ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Dia akan mendekam di Rutan KPK pada gedung Merah Putih terhitung 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023.

KPK menetapkan Mulsunadi bersama empat orang lainnya sebagi tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilanglap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (24/7).

Empat tersangka lainnya yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi; Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Direktur Utama PT Intergekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Alex menjelaskan, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum pada 2021.

Pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan. Di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 Miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 Miliar.

"Agar dapat dimenangkan dalam 3 proyek tersebut, Selanjutnya MG (Mulsunadi Gunawan), MR (Marilya) dan RA (Roni Aidil) melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri Budi Cahyanto) selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA," kata Alex.

Baca Juga:

OTT Basarnas Jadi Polemik, Mabes TNI Enggan Larut dalam Kontroversi

KPK menduga telah terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee itu diduga ditentukan langsung oleh Henri.

Adapun kesepakatan yang dicapai yaitu Henri menyatakan siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.

"Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024)," kata Alex.

Lebih lanjut Alex menjelaskan pola pengondisian pemenang tender di Basarnas yang dikondisikan Henri. Di antaranya, Mulsunadi dan Marilya melakukan kontak dengan PPK Satker terkait. Lalu, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai harga perkiraan sendiri.

Selain itu, Alex menjelaskan penyerahaan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako atau Dana Komando untuk Hendri melalui Afri Budi. Mulsunadi pun memerintahkan bagian keuangan perusahaannya untuk mengeluarkan anggaran kas perusahaan dalam rangka memenuhi permintaan sejumlah uang oleh Afri Budi.

Mulsunadi menyerahkan uang sekitar Rp 999,7 secara tunai kepada Afri Budi di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG selanjutnya dinyatakan sebagai pemenang tender," jelas Alex.

KPK menyebut tersangka Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp 88,3 miliar. Suap diterima bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari berbagai proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Tanggapi Polemik soal Penetapan Kabasarnas jadi Tersangka Suap

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Polisi baru olah TKP kematian Sutrimo di Kebayoran Baru. TKP sudah rusak, penyelidikan terkendala. Dugaan korban penjaga rumah eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih didalami.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Baru Olah TKP Hari Ini, Klinik TKP Kematian Sutrimo Sudah Rusak
Indonesia
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
KPK pastikan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jalani prosedur penahanan sesuai aturan. Rompi tahanan dipakai saat registrasi di Rutan KPK.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Eks Jampidsus Febrie Masuk Tanpa Rompi Tahanan, KPK Luruskan Dipakai Waktu Registrasi
Indonesia
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Tim Sembilan Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Sprindik tersebut dikeluarkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ditahan di KPK, Febrie Adriansyah Sudah Dijenguk Keluarga dan Mulai Bergabung Dengan Tahanan lain
Indonesia
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
KPK menegaskan bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tak mendapat perlakuan khusus selama ditahan.
Soffi Amira - Senin, 27 Juli 2026
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, KPK Pastikan Tidak Ada Perlakuan Khusus
Indonesia
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mendesak perkara Febrie Adriansyah dialihkan ke KPK demi memastikan penegakan hukum independen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Desak Kasus Febrie Adriansyah Dialihkan ke KPK, SETARA Institute: Demi Independensi Penegakan Hukum
Indonesia
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Penahanan di KPK juga mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang pernah menangani sejumlah perkara besar.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Febrie Adriansyah Dipenjara di Rutan KPK, Kejagung: Untuk Perlindungan karena Dia Pernah Ungkap Kasus Besar
Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Berita Foto
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Aktivitas pekerja menyelesaikan proyek renovasi pilar depan lobi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 24 Juli 2026
Gedung Merah Putih KPK Berbenah Menyongsong HUT Ke-81 Kemerdekaan RI
Indonesia
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
KPK ungkap eks Bupati Kuansing Suhardiman Amby kumpulkan 46.500 dolar Singapura untuk Menhut Raja Juli Antoni.
Wisnu Cipto - Jumat, 24 Juli 2026
KPK Bongkar Modus Pengumpulan 46.500 Dolar Singapura Buat Amplop Menhut
Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Bagikan