KPK Tahan Penyuap Kepala Basarnas

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 31 Juli 2023
KPK Tahan Penyuap Kepala Basarnas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan.

Mulsunadi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi terkait pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

Baca Juga:

KPK Dapat Serangan Teror Bertubi-tubi, Buntut OTT Pejabat Basarnas?

“Setelah tersangka MG kooperatif hadir pada hari ini (31/7) dan dilakukan pemeriksaan maka untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MG,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (31/7).

Mulsunadi ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Dia akan mendekam di Rutan KPK pada gedung Merah Putih terhitung 31 Juli 2023 sampai 19 Agustus 2023.

KPK menetapkan Mulsunadi bersama empat orang lainnya sebagi tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Cilanglap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Selasa (24/7).

Empat tersangka lainnya yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi; Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Direktur Utama PT Intergekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.

Alex menjelaskan, Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas yang dapat diakses oleh umum pada 2021.

Pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan. Di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.

Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17, 4 Miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 Miliar.

"Agar dapat dimenangkan dalam 3 proyek tersebut, Selanjutnya MG (Mulsunadi Gunawan), MR (Marilya) dan RA (Roni Aidil) melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA (Henri Alfiandi) selaku Kepala Basarnas dan ABC (Afri Budi Cahyanto) selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA," kata Alex.

Baca Juga:

OTT Basarnas Jadi Polemik, Mabes TNI Enggan Larut dalam Kontroversi

KPK menduga telah terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee itu diduga ditentukan langsung oleh Henri.

Adapun kesepakatan yang dicapai yaitu Henri menyatakan siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023.

"Sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024)," kata Alex.

Lebih lanjut Alex menjelaskan pola pengondisian pemenang tender di Basarnas yang dikondisikan Henri. Di antaranya, Mulsunadi dan Marilya melakukan kontak dengan PPK Satker terkait. Lalu, nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai harga perkiraan sendiri.

Selain itu, Alex menjelaskan penyerahaan uang dimaksud diistilahkan sebagai Dako atau Dana Komando untuk Hendri melalui Afri Budi. Mulsunadi pun memerintahkan bagian keuangan perusahaannya untuk mengeluarkan anggaran kas perusahaan dalam rangka memenuhi permintaan sejumlah uang oleh Afri Budi.

Mulsunadi menyerahkan uang sekitar Rp 999,7 secara tunai kepada Afri Budi di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.

"Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan MG selanjutnya dinyatakan sebagai pemenang tender," jelas Alex.

KPK menyebut tersangka Henri Alfiandi diduga telah menerima suap senilai Rp 88,3 miliar. Suap diterima bersama dan melalui Afri Budi Cahyanto dari berbagai proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023. (Pon)

Baca Juga:

Jokowi Tanggapi Polemik soal Penetapan Kabasarnas jadi Tersangka Suap

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penyidik diminta menelusurinya hingga ke pihak yang diduga berada di atasnya. 

Dwi Astarini - 59 menit lalu
DPR Minta KPK dan Polri Usut Keterlibatan Ipda Yayat Sudrajat di Kasus Bupati Bekasi
Indonesia
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Penyidik harus menelusuri alur perintah dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Dwi Astarini - 1 jam, 58 menit lalu
Eks Penyidik Desak KPK Bongkar Aktor Utama Kasus Suap HGB Bogor
Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Bagikan