KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Agustus 2022
KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Tulungagung.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/8).

Agus Budiarto merupakan satu dari tiga legislator DPRD Tulungagung yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga:

KPK Amankan 23 Orang dalam OTT Bupati Pemalang

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.

Adib Makarim telah terlebih dulu ditahan oleh tim penyidik KPK di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022. Sedangkan Imam Kambali belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, ketiga tersangka sempat menjabat Wakil Ketua DPRD Tulungagung sekaligus
merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung saat itu bersama ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.

"Di mana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ujar Karyoto.

Baca Juga:

Reaksi Ganjar Pranowo setelah Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama ketiga tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD.

Dalam pertemuan tersebut, diduga Supriyono dan para tersangka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.

"Adapun nominal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AB (Agus Budiarto), AM (Adib Makarim), dan IK (Imam Kambali) tersebut diduga senilai Rp 1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," ucap Karyoto.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari 2014 sampai 2018.

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali sebagai perwakilan Supriyono, Adib Makarim, dan
Agus Budiarto untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo.

"Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," tandas Karyoto. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sekitar Rp 230 juta. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tangkap Bupati Pemalang

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Bagikan