Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 12 Agustus 2022
KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Agus Budiarto. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Tulungagung.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AB untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/8).

Agus Budiarto merupakan satu dari tiga legislator DPRD Tulungagung yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga:

KPK Amankan 23 Orang dalam OTT Bupati Pemalang

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dan anggota DPRD Tulungagung Imam Kambali.

Adib Makarim telah terlebih dulu ditahan oleh tim penyidik KPK di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan hingga 22 Agustus 2022. Sedangkan Imam Kambali belum ditahan.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan, ketiga tersangka sempat menjabat Wakil Ketua DPRD Tulungagung sekaligus
merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Pada September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung saat itu bersama ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015.

"Di mana dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ujar Karyoto.

Baca Juga:

Reaksi Ganjar Pranowo setelah Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK

Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama ketiga tersangka kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD.

Dalam pertemuan tersebut, diduga Supriyono dan para tersangka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah “uang ketok palu”.

"Adapun nominal permintaan 'uang ketok palu' yang diminta Supriyono, AB (Agus Budiarto), AM (Adib Makarim), dan IK (Imam Kambali) tersebut diduga senilai Rp 1 miliar dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui," ucap Karyoto.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari 2014 sampai 2018.

Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali sebagai perwakilan Supriyono, Adib Makarim, dan
Agus Budiarto untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo.

"Di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," tandas Karyoto. Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sekitar Rp 230 juta. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tangkap Bupati Pemalang

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Selain Bupati Lombok Barat, pihak yang diamankan berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Bungkam Saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Peristiwa itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Hotman Paris Konpres di Kejagung, Eks Penyidik KPK Duga Ada Keterlibatan Loyalis Febrie
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Kejagung belum menetapkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kejagung Belum Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa 11 Jam, ini Alasannya
Indonesia
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Polri melimpahkan tersangka DR beserta barang bukti kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung. Barang bukti meliputi uang miliaran rupiah, jutaan dolar, dan 74 kilogram emas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Polri Serahkan Tersangka DR dan Barang Bukti ke Kejaksaan Agung, Uang Miliaran hingga 74 Kg Emas Disita
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Bagikan