KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Bansos
KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi bansos untuk KPM dan PKH di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) untuk Keluarga Perima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Keenam tersangka itu yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR 2018-2021 April Churniawan.
Kemudian Dirut PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Promalayan Teknologi Persada (TPT) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Penyuap Kabasarnas
“Dengan adanya kecukupan alat bukti, maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/8).
Alex mengatakan, pihaknya baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka, yaitu Ivo, Roni, dan Richard.
Ketiga orang itu ditahan selama 20 hari ke depan, sejak hari ini hingga 11 September. Mereka ditahan di Rutan KPK.
"Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW (Ivo Wongkaren) RR (Roni Ramdani) dan RC (Richard Cahyanto) selama 20 hari terhitung mulai hari ini 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK," ujar Alex.
Baca Juga:
Berbeda dengan Kejagung, KPK Sebut Penanganan Korupsi Tak Terpengaruh Pemilu
Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK rampung memeriksa Ivo dkk sebagai tersangka.
Sementara itu, Kuncoro dan dua tersangka lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan hari ini. Lembaga antirasuah akan mengatur jadwal ulang panggilan pemeriksaan. (Pon)
Baca Juga:
Megawati Disebut Ingin Bubarkan KPK, Sekjen PDIP: Dipelintir
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Wakilnya Masuk RS Setelah Jadi Tersangka, Walkot Farhan Mau Besuk Tunggu Izin Kejari
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Korupsi, KDM: Ikuti Prosedur Hukum!
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025