KPK Surati Kemenkeu Terkait Bisnis 28 Pegawai Bea Cukai


Ilustrasi. KPK (Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait aktivitas bisnis sejumlah pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Dalam suratnya, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini meminta agar pegawai tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor impor.
Baca Juga:
Demikian diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala menyampaikan hal itu sekaligus merespon perkembangan temuan KPK terkait 28 PNS Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.
Bukan tanpa alasan KPK meminta Kemenkeu membuat aturan yang melarang pegawai Bea dan Cukai menjalankan bisnis terkait dengan bea cukai. Sebab, hal tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan dan rasuah.
"Jadi yang 28 pun dilarang saja, daripada ada potensi (konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi)," kata Pahala, dikutip Rabu (14/6).
Pahala tak menampik salah salah satu pegawai Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan ekspor impor adalah Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja.
Baca Juga:
Meski tak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan itu, namun kepemilikan saham tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan.
"Kita sudah suratin Kemenkeu," ujar Pahala.
Pahala kembali menekankan pegawai Bea Cukai yang menjalankan bisnis seperti itu rawan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan menyulitkan KPK untuk melakukan pengecekkan dan penelusuran perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Makannya kita bilang, ini orang bea cukai kalau ada dengan bisnis yang terkait bea cukai, larang saja," tutup Pahala. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Pemerintah Gelontorkan Duit ke Himbara, Bank Mandiri, BNI, dan BRI Terima Paling Besar untuk Bantu Kredit Rakyat

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Asik Nih Bank Milik Pemerintah Mulai Dapat Kucuran Rp 200 Triliun, Harus Disalurkan Buat Kredit

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Menkeu Purbaya Bakal Datangi Kementerian Yang Lelet Belanja, Paparkan Dihadapan Media

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
