KPK Surati Kemenkeu Terkait Bisnis 28 Pegawai Bea Cukai
Ilustrasi. KPK (Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait aktivitas bisnis sejumlah pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Dalam suratnya, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini meminta agar pegawai tak menjalankan bisnis yang berhubungan dengan Bea Cukai seperti ekspor impor.
Baca Juga:
Demikian diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. Pahala menyampaikan hal itu sekaligus merespon perkembangan temuan KPK terkait 28 PNS Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.
Bukan tanpa alasan KPK meminta Kemenkeu membuat aturan yang melarang pegawai Bea dan Cukai menjalankan bisnis terkait dengan bea cukai. Sebab, hal tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan dan rasuah.
"Jadi yang 28 pun dilarang saja, daripada ada potensi (konflik kepentingan dan tindak pidana korupsi)," kata Pahala, dikutip Rabu (14/6).
Pahala tak menampik salah salah satu pegawai Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan ekspor impor adalah Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Jakarta Tahi Bonar Lumban Raja.
Baca Juga:
Meski tak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan itu, namun kepemilikan saham tersebut dikhawatirkan menjadi celah konflik kepentingan.
"Kita sudah suratin Kemenkeu," ujar Pahala.
Pahala kembali menekankan pegawai Bea Cukai yang menjalankan bisnis seperti itu rawan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, hal tersebut juga akan menyulitkan KPK untuk melakukan pengecekkan dan penelusuran perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Makannya kita bilang, ini orang bea cukai kalau ada dengan bisnis yang terkait bea cukai, larang saja," tutup Pahala. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Menkeu Geser Anggaran Rapat Buat Rehabilitasi dan Rekonstruksi Banjir Sumatera
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia