KPK Bakal Proses Pj Bupati Bombana Jika Terindikasi Korupsi

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 13 Juni 2023
KPK Bakal Proses Pj Bupati Bombana Jika Terindikasi Korupsi

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti temuan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang janggal ke proses penyelidikan jika ditemukan adanya unsur pidana korupsi. Termasuk, hasil klarifikasi LHKPN Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin.

"Prinsipnya tadi itu kalau kemudian ada indikasi pidana dan itu korupsi ya pasti prosesnya akan diselesaikan di penindakan. Seperti beberapa yang lain seperti yang dua kan sudah naik penyelidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).

Baca Juga:

KPK Nilai Lukas Enembe Tidak Kooperatif

Ali mencontohkan, sudah ada dua orang yang ditetapkan tersangka hasil tindak lanjut temuan laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang janggal.

Kedua pejabat negara itu yakni, mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP).

KPK sebelumnya sudah sempat mengklarifikasi sejumlah laporan harta kekayaan para penyelenggara negara. Salah satunya, LHKPN Pj Bupati Bombana. Sejauh ini, Ali mengaku belum mendapat informasi lebih detil soal hasil klarifikasi Burhanuddin.

"Nanti perlu kamu konfirmasi dulu, tapi sepanjang sampai hari ini saya belum dapat informasi itu, apakah pada proses LHKPN itu (sudah) dilimpahkan ke penindakan atau belum," kata Ali.

Tim Pencegahan KPK sempat mencurigai bisnis atau usaha anak Burhanuddin. KPK bakal mendalami ada tidaknya keterkaitan usaha anak Burhanuddin dengan proyek Pemkab Bombana.

"Ada sih yang lain-lain, anaknya ada ininya (bisnisnya) ada, tapi kita lagi cari misalnya kalau anaknya punya perusahaan, perusahaannya main di Pemda engga? Yang gitu-gitu kita cari," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Mei 2023.

Sebelumnya, viral video pamer harta kekayaan serta gaya hidup mewah alias flexing Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Burhanuddin, bersama istrinya, Fatmawati Kasim Marewa, di media sosial (medsos). Video pamer harta Pj Bombana diviralkan pemilik akun Tiktok @putrahaedonis.

Pemilik akun Tiktok @putrahaedonis mengunggah sejumlah gaya hidup mewah Burhanuddin dan istrinya. Di antaranya, pamer tas hingga sepatu mewah, serta plesiran keduanya ke Amerika Serikat. Video tersebut juga sedang viral di Twitter.

Tim Kedeputian Pencegahan KPK langsung bergerak cepat merespons video viral tersebut. Tim langsung memanggil Burhanuddin dan istrinya untuk diklarifikasi harta kekayaannya. Pasangan suami istri tersebut telah diklarifikasi harta kekayaannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Kasus Andhi Pramono, KPK Geledah Rumah di Kelapa Gading

Sementara itu, Pj Bupati Bombana, Burhanuddin sempat berdalih bahwa barang-barang mewah yang ditampilkan istrinya adalah imitasi alias KW. Burhanuddin mengklaim barang-barang mewah istrinya beli di Pasar Mangga Dua, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, berdasarkan hasil penelusuran dari laman elhkpn.kpk.go.id, Burhanuddin tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp1.298.021.617 (Rp1,2 miliar).

Adapun, hartanya tersebut terakhir kali dilaporkan ke KPK pada 22 Maret 2022 untuk periodik 2021 ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Harta Burhanuddin yang dilaporkan ke KPK meliputi 11 aset berupa tanah dan bangunan. 11 aset yang mayoritas berupa tanah tersebut tersebar di Kendari, Konawe Selatan, dan Konawe, yang totalnya senilai Rp 1,2 miliar.

Burhanuddin tercatat juga memiliki mobil Toyota Jeep tahun 1997 dan Ford Ranger XLT Double Cabin tahun 2008. Dua kendaraan Burhanuddin tersebut senilai Rp160 juta.

Burhanuddin juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 3 juta. Kemudian, kas dan setara kas Rp 104 juta. Tak hanya itu, ia ternyata juga memiliki utang sebesar Rp 264 juta.

Sehingga, jika diakumulasikan secara keseluruhan, Burhanuddin memiliki harta kekayaan sebesar Rp 1.298.021.617 (Rp 1,2 miliar) ketika masih menjabat sebagai Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemprov Sultra pada 2021.

KPK kemudian mengundang Burhanuddin dan istrinya untuk diklarifikasi soal LHKPN. Keduanya telah datang memenuhi undangan tersebut beberapa waktu lalu. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang

#Kasus Korupsi #Ali Fikri #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
KPK dalami dugaan suap eksekusi lahan PN Depok, menelusuri proses sidang dari tingkat pertama hingga putusan inkracht MA
Wisnu Cipto - Sabtu, 07 Februari 2026
KPK Sisir Dugaan Suap Eksekusi Lahan Tapos dari Vonis PN Depok Hingga MA
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
KPK menetapkan lima tersangka kasus suap sengketa lahan PT Karabha Digdaya di Depok, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka Kasus Suap Lahan
Indonesia
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
KPK menangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT, yang digelar Kamis (5/2). Sebanyak 7 orang diamankan dalam OTT ini.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, 7 Orang Diamankan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Berita Foto
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Orlando Hamongan dan Rizal Fadillah memakai rompi tahanan
Didik Setiawan - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tahan Tersangka OTT Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Indonesia
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Oknum diduga menerima jatah Rp 7 miliar.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Ungkap Suap Impor di Bea Cukai, Oknum Diduga Terima Jatah Bulanan Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
KPK meminta pemilik PT Blueray Cargo John Field menyerahkan diri setelah ditetapkan tersangka kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Bea Cukai.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Tersangka Bos Blueray Cargo John Field Lolos Saat Diciduk, KPK Ajukan Cekal
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Bagikan