KPK Tetapkan Andhi Pramono Jadi Tersangka Pencucian Uang
Eks Kepala Kantor Bea dan Cuka Makassar Andhi Pramono di Gedung KPK, Selasa (14/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi Pramono diduga dengan sengaja telah menyembunyikan dan menyamarkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Korupsi Andhi Pramono Jadi Pintu Masuk KPK Jerat Pejabat Bea dan Cukai Lain
"Saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud (Andhi Pramono) sebagai tersangka TPPU," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/6).
Penetapan tersangka TPPU ini merupakan pengembangan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi.
"Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul aset harta benda yang diduga dari korupsi," ujar Ali.
Baca Juga
Klarifikasi Andhi Pramono Terkait Rumah Mewah dan Pamer Harta di Medsos
Namun demikian, KPK belum dapat mengungkap nilai pencucian uang Andhi Pramono. KPK masih menelusuri aset-aset Andhi yang diduga bersumber dari hasil korupsi untuk dilakukan penyitaan.
Yang pasti, penetapan Andhi sebagai tersangka TPPU dalam rangka mengoptimalkan pengembalian aset negara yang telah dikorupsi atau asset recovery.
"Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi aset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1
Marselino Ferdinan Tidak Jadi Perkuat Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025 karena Cedera Hamstring, Diganti Rifqi Ray Farandi
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Nias Selatan, Dipicu Aktivitas Subduksi Lempeng
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU