KPK Beberkan Hasil Pengecekan LHKPN Walkot Pangkalpinang
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil penelusuran kepemilikan harta Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akli yang termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah rampung mendalami asal-usul kepemilikan aset Maulan Aklil. Hasilnya, kepemilikan harta Maulan dinilai wajar karena sebelum menjadi pejabat publik dirinya merupakan pengusaha.
Baca Juga
KPK Identifikasi Aset Wali Kota Pangkalpinang yang Didapat Secara Ilegal
Pahala menjelaskan latar belakang Maulan Aklil yang merupakan seorang pengusaha membuat sumber harta miliknya dapat dipertanggungjawabkan secara benar.
“Kalau cuma ngomong harta, bisa diterangkan dari dia (Maulan Aklil) pengusaha,” kata Pahala kepada awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (13/6).
Selain itu, lanjut Pahala, tidak ada penerimaan janggal yang masuk ke rekening Maulan Aklil. Hal itu terbukti dari hasil analisa rekening bank milik Maulan Aklil.
“Iya (tidak ada yang aneh), karena dari banknya kita lihat enggak ada apa-apa,” ucap Pahala.
Adapun Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil diklarifikasi laporan harta kekayaannya pada Rabu (17/5). Maulan diklarifikasi Tim Direktorat PP LHKPN KPK selama kurang lebih 5 jam.
Maulan Aklil merupakan salah satu pejabat daerah ramai diperbincangkan di media sosial (medsos) berkaitan dengan pamer gaya hidup mewah alias flexing.
Nama Maulan Aklil disorot setelah gaya hidup mewah istrinya, Monica Haprinda, ramai diperbincangkan.
Istri Maulan Aklil disorot karena kerap pamer tas mewah seperti Channel, Hermes, hingga Gucci yang nilainya bisa mencapai ratusan juta.
Baca Juga
Setelah viral hingga nasional, bahkan banyak dibicarakan, Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Pangkalpinang.
"Saya mohon maaf telah bikin heboh terlepas dari pro dan kontranya. Kami manusia biasa, kami menyadari kehilafan kami, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Pangkalpinang, Bangka Belitung atas kegaduhan kemarin," sebut Molen kepada awak media usai pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji jabatan pemimpin tinggi pratama, jabatan administrasi, dan fungsional di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Pangkalpinang, Rabu (24/5) di ruang OR Pemkot Pangkalpinang.
Menurut Molen, semua aset-aset dan harta-harta yang ia miliki sudah dilaporkan semua, bahkan jauh sebelum viral kemarin.
"Semua pembelian itu tercatat, pembelian online ada, dan yang secara langsung juga ada. Semuanya sudah kami laporkan, kita tunggu hasilnya seperti apa biarkan tim KPK memeriksa secara langsung," jelasnya.
Hanya saja, Molen menampik, harga-harga barang branded yang sempat viral dikenakan istrinya tidak semahal yang dituliskan dalam video viral tersebut.
"Dipastikan tidak benar harga barang-barang yang kami pakai sampai ratusan juta bahkan ada yang bilang sampai Rp700 juta sekian itu. Memang ada yang asli tapi tidak sampai segitu harganya," tegasnya.
Sebelumnya, LHKPN milik Maulan Aklil yang dilaporkan ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode tahun 2021 tercatat total harta kekayaan sebesar Rp 11.105.200.000. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Dedi Mulyadi Kunjungi Gedung KPK, Bahas Penyelamatan Aset Negara di Jawa Barat
OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Sita Uang Tunai dan Logam Mulia
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terjaring OTT KPK, Golkar Hormati Proses Hukum
Terjaring OTT, Bupati Lampung Tengah Diperiksa Intensif di Gedung KPK
OTT Bupati Lampung Tengah, Operasi Senyap ke-8 KPK Tahun 2025