KPK Sita Rp 8,6 Miliar Terkait Kasus Bupati Langkat
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5/2022). ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat/aww.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang sebesar Rp 8,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
"Rp 8,6 miliar disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).
Penyitaan itu dilakukan setelah memeriksa saksi Staf Bank Sumut Laila Subang, Kamis (19/1). Ali menerangkan duit itu merupakan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Baca Juga:
Hercules Kembali Ancam Wartawan usai Diperiksa KPK: Jangan Macam-macam, Saya Sikat Kalian
Selain Laila, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa Lina. Baik Laila dan Lina diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan ikut serta dalam kegiatan proyek dengan tersangka Terbit.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujarnya.
Baca Juga:
Periksa Hercules, KPK Dalami Aliran Uang dari Penyuap Hakim Agung
Ali juga mengungkapkan satu pihak yang mangkir dari pemeriksaan, yaitu swasta Arie Bowo Leksono. Arie meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan lagi Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka.
Terbit dianggap terlibat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat. (Pon)
Baca Juga:
KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Kementerian Pertahanan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Dikaitkan Kasus Korupsi Kuota Haji, Jokowi: Kerja Menteri Pasti dari Kebijakan Presiden
Gus Yaqut Tepis Tudingan Bos Maktour soal Pembagian Kuota Haji Khusus
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji