KPK Setor Uang Rampasan Rp 16,2 Miliar dari Kasus Juliari Batubara ke Negara

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 29 Agustus 2022
KPK Setor Uang Rampasan Rp 16,2 Miliar dari Kasus Juliari Batubara ke Negara

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dari kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke negara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah ini merupakan salah satu wujud upaya asset recovery oleh KPK.

Baca Juga:

KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro di Rumah Rektor Unila

“Jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara uang rampasan senilai Rp 16,2 miliar dalam perkara terpidana Juliari P Batubara dan kawan-kawan berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ali dalam keterangannya, Senin (29/8).

Ali menjelaskan, uang rampasan itu sebelumnya merupakan barang bukti yang juga diamankan saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu terpidana di kasus tersebut.

Adapun terpidana tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso. Barang bukti yang diperoleh ketika itu berupa uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura.

Baca Juga:

Gibran Angkat Bicara Soal Penghentian Kasus Dugaan Korupsi di KPK

“KPK ke depan masih akan terus melakukan penyetoran ke kas negara agar asset recovery dapat bisa tetap maksimal di antaranya melalui penagihan pembayaran pidana denda dan uang pengganti serta penyetoran barang bukti uang hingga lelang barang rampasan,” ujar Ali.

Diketahui, Juliari dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang usai divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan pada 23 Agustus 2021 oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos).

Selain itu, Matheus dalam kasus tersebut divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap terkait pengadaan bansos COVID-19 pada wilayah Jabodetabek. Tindak pidana itu dilakukannya bersama dengan mantan Kabiro Umum Kemensos, Adi Wahyono dan Juliari. (Pon)

Baca Juga:

KPK Temukan Bukti Dugaan Suap Rektor Unila Karomani

#Mensos Juliari #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Dunia
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
Thaksin kemudian dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena konflik kepentingan, penyalahgunaan kekuasaan, dan korupsi selama masa pemerintahannya.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejari Solo pun langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa sekolah.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Indonesia
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Hal ini seperti disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9).
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat
Indonesia
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Pejabat Kemenag membagikan kuota tambahan haji khusus tersebut kepada asosiasi agensi perjalanan haji.
Frengky Aruan - Rabu, 10 September 2025
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
Indonesia
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Direktur Pengolahan Pertamina 2012-2014 Chrisna Damayanto yang juga ayah dari tersangka Alvin Pradipta Adiyota belum ditahan karena sakit.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M
Indonesia
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Tersangka Noel mengaku anak-anaknya yang memindahkan tiga mobil tersebut dari rumah dinas karena ketakutan.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK
Berita
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Khalid Basalamah memenuhi panggilan KPK, Selasa (9/8). Ia dipanggil sebagai saksi kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
Indonesia
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Budi menyebut aset tersebut diduga milik salah seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Frengky Aruan - Selasa, 09 September 2025
KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar
Bagikan