KPK Sebut Hercules Bakal Hadiri Pemeriksaan Besok
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules bakal menghadiri pemeriksaan, Kamis (19/1) besok.
Hercules bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi untuk hadir besok (19/1)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya (18/1).
Sedianya KPK meneriksa Hercules pada Selasa (17/1). Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi penggilan penyidik.
Ali meminta Hercules dapat menghadiri agenda pemeriksaan pada esok hari.
Baca Juga:
"Kami berharap yang bersangkutaan kooperatif hadir untuk menerangkan dugaan perbuatan Tersangka SD dkk," ujar Ali.
Diketahui sejumlah hakim di MA ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara. Beberapa di antaranya Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo.
Para hakim tersebut diduga menerima suap dan bermain perkara. Uang suap itu diterima untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi. Perkara yang diputus itu mulai dari perdata hingga pidana. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Jadi Saksi untuk Gus Alex di Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji di KPK
Pungli RPTKA Diduga Telah Berlangsung Lama, KPK Telusuri Era Hanif Dhakiri
KPK Kembali Periksa Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo