KPK Sarankan Setnov Buka-bukaan soal Ibas di Sidang Korupsi e-KTP

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 Februari 2018
KPK Sarankan Setnov Buka-bukaan soal Ibas di Sidang Korupsi e-KTP

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto memasuki kendaraan tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/2). (Antara Foto/hammad Adimaja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi lebih jauh terkait buku catatan bersampul hitam yang kerap dibawa mantan Ketua DPR Setya Novanto saat menjalani sidang perkara korupsi e-KTP.

Padahal, nama Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dicantumkan Setnov dalam secarik kertas di buku catatan yang ditulis dengan kata justice collaborator tersebut.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, informasi terkait keterlibatan pihak lain akan berharga bila disampaikan dalam proses persidangan ataupun penyidikan. Karena itu, ia menyarankan Setnov untuk buka-bukaan soal Ibas dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

“Siapapun bisa punya buku, dan siapapun bisa menulis bukunya, tapi informasi itu baru berharga apabila itu disampaikan di proses persidangan atau dalam proses penyidikan,” kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/2).

Febri menegaskan, pihaknya akan menelisik kebenaran keterlibatan Ibas dalam proyek yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu jika Setnov mau membongkar di hadapan hakim atau penyidik KPK.

“Jadi saya kira tidak perlu, jangan sampai kita terjebak dengan istilah buku hitam. Kalau itu hanya ditulis dalam buku tersebut tentunya itu tidak akan mempunyai kekuatan hukum, kecuali jika disampaikan pada penyidik dalam proses pemeriksaan misalnya, ataupun diproses persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya, nama Ibas dicantumkan terdakwa kasus korupsi e-KTP itu dalam secarik kertas di buku catatannya yang ditulis dengan kata justice collaborator.

Buku catatan bersampul hitam itu kerap dibuka Setnov saat akan menjalani sidang lanjutan pada Senin, 5 Februari 2018 lalu.

Awak media yang mengerumuninya melihat isi buku itu. Ada satu lembar tertulis nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dan Ibas.

Di atas dua nama itu tertulis justice collaborator. Nama Nazaruddin berada persis di bawah tulisan. Di bawah nama Nazaruddin, Setnov menggambar dua tanda panah. Tanda panah berwarna hitam dan tertulis nama Ibas. Ada juga tanda panah berwarna merah di bawah nama Ibas dan tercantum angka USD 500 ribu. (Pon)

#Setya Novanto #Edhie Baskoro Yudhoyono #Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) #Komisi Pemberantasan Korupsi #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan