KPK Sampaikan Terima Kasih ke Polri, Ada Apa?

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 20 November 2017
KPK Sampaikan Terima Kasih ke Polri, Ada Apa?

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief (keempat dari kiri) saat jumpa pers di RSCM, Jakarta, Minggu (19/11) malam. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto akhirnya ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Minggu (19/11) malam. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Ketua DPR itu dari tempatnya dirawat selama tiga hari di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), pihak RSCM, dan juga kepolisian dalam membantu penanganan Setya Novanto. Laode secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian dan Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin.

"Rasa terima kasih yang sebesar-besarnya dari KPK terhadap IDI dan RSCM. dan juga terima kasih secara khusus kepada Kapolri dan Wakapolri yang telah membantu secara maksimun untuk membantu menjaga tersangka, dan juga operasi-operasi yang dilakukan selama ini," ujar Laode saat jumpa pers di RSCM, Jakarta Pusat, Minggu (19/11) malam.

Setelah sukses melakukan penahanan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu, Laode berharap agar proses penyelesaian perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu berjalan tanpa hambatan.

"Dan kami berharap proses penyelesaian perkara ini berjalan lancar," tandas Laode.

Diketahui, kepolisian banyak membantu KPK dalam menangani kasus yang menjerat Setnov. Mulai dari menjemput paksa pada Rabu (15/11) malam dikediaman Setnov, hingga membantu pengamanan jelang pemindahan mantan Ketua Fraksi Golkar itu tadi malam. (Pon)

Baca juga berita sebelumnya terkait penahanan Setya Novanto di: KPK Pastikan Setnov Sudah Bisa Diperiksa Penyidik

#Laode M Syarief #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan