KPK Periksa PT Nindya Karya Terkait Kasus Korupsi Proyek Dermaga Sabang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat PT Nindya Karya.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan memeriksa PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.
"PT Nindya Karya dan Tuah Sejati diperiksa sebagai tersangka" kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12).
Baca Juga:
Dewas KPK Soroti Kasus Korupsi Nindya Karya yang Mangkrak
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat PT Nindya Karya menjadi atensi pimpinan KPK.
Hal itu lantaran penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 2018 lalu atau semasa kepemimpinan Agus Rahardjo cs. Namun, hingga kini, penyidikannya belum dituntaskan oleh KPK.
"Kasus PT Nindya Karya itu kemarin sudah diingatkan (oleh Pimpinan KPK untuk segera diselesaikan)," kata Karyoto di Gedung KPK, Selasa (24/8).
Karyoto mengatakan Firli Bahuri Cs sudah memintanya untuk segera menyelesaikan kasus itu. Tak hanya itu, kasus korupsi yang membuat Nindya Karya jadi BUMN pertama yang jadi tersangka KPK juga dipantau oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"(Kasus) lainnya sudah selesai, kenapa ini (PT Nindya Karya) belum. Ini jadi pekerjaan rumah (PR) kita juga," tegas Karyoto.
Adapun kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya, perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka korporasi, bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar.
Baca Juga:
PT Nindya Karya disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp 20 miliar.
Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
