Dewas KPK Soroti Kasus Korupsi Nindya Karya yang Mangkrak


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyoroti proses penanganan sejumlah perkara yang belum diselesaikan lembaga antirasuah.
Termasuk perkara pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas di Aceh yang menjerat PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka korporasi.
Baca Juga
Diketahui, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 2018 lalu atau semasa kepemimpinan Agus Rahardjo cs. Namun, hingga kini, proses penyelesaiannya belum dituntaskan oleh KPK.
"Kemudian kemarin juga setelah rapat kinerja Dewas pertama, Dewas juga menyoroti perkara-perkara (belum rampung) ini," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).
Meski kemampuan masing-masing 20 satuan tugas (satgas) penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK disatukan, dirinya pesimistis penanganan ratusan kasus berjalan yang berasal dari kepemipinan sebelumnya (carry over) dapat sekaligus dituntaskan seluruhnya.
Sebab, menurutnya, setiap tahun KPK mesti menangani perkara-perkara baru.
"Andai kata seluruh kekuatan yang ada dari 20 satgas penyelidikan, 20 satgas penyidikan, 20 satgas penuntutan menangani kasus carry over aja gak selesai, menangani kasus carry over yang dibawa dari tahun lalu gak selesai. Ini sudah ada carry over, sudah ada yang berlangsung sekarang," tandasnya.

Meski demikian, Karyoto telah memetakan beberapa proses penyidikan perkara yang belum selesai untuk dapat dilanjutkan lantaran susah ada penetapan tersangka. Hal itu pun sudah dilaporkannya ke pimpinan KPK.
"Kemudian jelas kemarin pimpinan sudah meminta pertanggungjawaban saya. Saya sudah lapor kepada beliau, '(Perkara) ini yang bisa, ini yang bisa, ini yang bisa'. Karena ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.
Adapun kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya, perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka korporasi, bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar. PT Nindya Karya disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar.
Sementara PT Tuah Sejati diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar.
Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar. (Pon)
Baca Juga
KPK Akui Kinerja Penindakan Terkendala Akibat Pandemi COVID-19
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Draf RUU Tentang Perampasan Aset Saat Ini Disebut Beda Dengan Draf Zaman Jokowi

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
