Dewas KPK Soroti Kasus Korupsi Nindya Karya yang Mangkrak

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 24 Agustus 2021
Dewas KPK Soroti Kasus Korupsi Nindya Karya yang Mangkrak

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8/2021). ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyoroti proses penanganan sejumlah perkara yang belum diselesaikan lembaga antirasuah.

Termasuk perkara pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas di Aceh yang menjerat PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka korporasi.

Baca Juga

KPK Bingung Cara Tangkap Harun Masiku

Diketahui, penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 2018 lalu atau semasa kepemimpinan Agus Rahardjo cs. Namun, hingga kini, proses penyelesaiannya belum dituntaskan oleh KPK.

"Kemudian kemarin juga setelah rapat kinerja Dewas pertama, Dewas juga menyoroti perkara-perkara (belum rampung) ini," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/8).

Meski kemampuan masing-masing 20 satuan tugas (satgas) penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK disatukan, dirinya pesimistis penanganan ratusan kasus berjalan yang berasal dari kepemipinan sebelumnya (carry over) dapat sekaligus dituntaskan seluruhnya.

Sebab, menurutnya, setiap tahun KPK mesti menangani perkara-perkara baru.

"Andai kata seluruh kekuatan yang ada dari 20 satgas penyelidikan, 20 satgas penyidikan, 20 satgas penuntutan menangani kasus carry over aja gak selesai, menangani kasus carry over yang dibawa dari tahun lalu gak selesai. Ini sudah ada carry over, sudah ada yang berlangsung sekarang," tandasnya.

Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Logo KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Meski demikian, Karyoto telah memetakan beberapa proses penyidikan perkara yang belum selesai untuk dapat dilanjutkan lantaran susah ada penetapan tersangka. Hal itu pun sudah dilaporkannya ke pimpinan KPK.

"Kemudian jelas kemarin pimpinan sudah meminta pertanggungjawaban saya. Saya sudah lapor kepada beliau, '(Perkara) ini yang bisa, ini yang bisa, ini yang bisa'. Karena ada beberapa yang sudah ditetapkan tersangka," ucapnya.

Adapun kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.

Dalam kasus ini, PT Nindya Karya, perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka korporasi, bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang sebesar Rp 793 miliar. PT Nindya Karya disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 44,68 miliar.

Sementara PT Tuah Sejati diduga mendapat keuntungan sebesar Rp 49,9 miliar. Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar.

Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp 44 miliar. (Pon)

Baca Juga

KPK Akui Kinerja Penindakan Terkendala Akibat Pandemi COVID-19

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Kasus yang diduga melibatkan wamen imipas nonaktif Silmy Karim tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara.
Dwi Astarini - Sabtu, 06 Juni 2026
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Dianggap Cederai Kepercayaan Rakyat, DPR: ini Sangat Mengecewakan
Indonesia
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Upaya pemberantasan korupsi harus mendapat dukungan dari seluruh pihak, terlebih jika dugaan tindak pidana tersebut melibatkan pejabat negara dan aparatur.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Komisi III DPR Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi di Kementerian Imipas
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, sejumlah pihak diduga berupaya menyelamatkan aset dengan menarik uang dari rekening-rekening nominee yang digunakan untuk menampung dana.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Bongkar Dugaan Anak Buah Silmy Karim Beli Rumah Pakai Kepingan Emas
Indonesia
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
DPR Sebut Korupsi Wamen Imipas Silmy Karim Ancaman terhadap Kedaulatan Negara
Indonesia
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Pemerintah menegaskan komitmen memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai program strategis nasional guna memastikan seluruh kebijakan dapat berjalan secara akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kasus Dadan dan Silmy Karim, Presiden Prabowo Nyatakan Perang terhadap Korupsi
Indonesia
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG, Sony Sanjaya, siap menjadi justice collaborator dan membuka fakta terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 05 Juni 2026
Sony Sanjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Klaim akan Bongkar Nama Besar yang Terlibat dalam Kasus MBG
Indonesia
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Pemerintah belum menentukan sosok yang akan mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang ditinggalkan Silmy Karim.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Ditahan KPK, Presiden Prabowo Resmi Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru
Dugaan pengaturan pengadaan, mark up, hingga penentuan pemenang proyek yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Pola Dugaan Korupsi Petinggi BGN Dadan Cs Bukan Bukan Modus Baru
Bagikan