KPK Periksa Petinggi Garuda Terkait Kasus Suap Emirsyah Satar
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar (Foto: antaranews)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Achirina.
Achirina akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero).
Baca Juga:
KPK Telusuri Aset dan Rekening Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar di Singapura
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Direktur Utama PT GarudaIndonesia, Emirsyah Satar),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (17/9).
Penyidik juga memanggil empat saksi lain yakni CEO PT ISS Indonesia, Elisa Lumbantoruan; mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Agus Priyanto; mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Batara Silaban; dan mantan Direktur Operasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Sapari:
“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka ESA,” ujar Febri.
KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia. Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.
Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.
KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.
KPK kembali menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tersangka Pencucian Uang
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015 yang juga menjerat Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.
Dalam kasus TPPU, Emirsyah diduga menerima uang sebesar Rp 5,79 miliar dari Soetikno untuk pembayaran rumah yang beralamat di Pondok Indah. Selain itu Emirsyah juga menerima uang dari Soetikno yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura serta sebesar SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026
KPK Kembangkan Penyidikan Suap Pajak, PPh dan PPN Ikut Disorot