Mantan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) Iwan Ridwan Prawiranata diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/7).
Iwan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Pemeriksaan terhadap Iwan dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Kepala BPPN, Sjafruddin Arsjad Temenggung yang telah berstatus tersangka.
"Iwan Ridwan Prawiranata diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsjad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Gedung KPK, Jakarta.
Selain Iwan Ridwan, dalam mengusut kasus ini tim penyidik juga memeriksa seorang swasta bernama Jamin Wahab.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Sjafruddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.
Sebagai Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul.
Akibatnya, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp3,7 triliun.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca berita terkait kasus korupsi lainnya di: Marzuki Alie Klam Tak Pernah Terima Uang Korupsi E-KTP