MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran dari Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (9/8).
Diketahui, Politisi PKS itu telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Pasalnya, nama Jazuli muncul dalam surat dakwaan dan tuntutan mantan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Jazuli disebut menerima aliran uang panas bancakan e-KTP sebesar USD 37 ribu, selaku kapoksi dari proyek yang menelan anggan negara hingga Rp 5,9 triliun itu.
Selain Jazuli, penyidik KPK juga memanggil anggota DPR dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng. Selaku Ketua Badan Anggaran DPR ketika proyek e-KTP bergulir, Mekeng disebut menerima uang USD 1,4 juta dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.
Penyidik lembaga anti rasuah juga memanggil Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sugihardjo, mantan Direktur PT LEN Industri Abraham Mose, FX Garmaya Sabarling, dan staf pengajar Institut Teknologi Bandung (ITB) Saiful Akbar. (pon)