MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakri dan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Aburizal Bakrie dan Irvanto Hendra sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka SN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).
Aburizal yang merupakan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini memenuhi panggilan KPK sekira pukul 10.00 W.I.B. Sedangkan Irvanto tiba di gedung KPK pada pukul 11.55 WIB.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman penetapan tersangka Setnov disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.
Setnov diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 Triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 Triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

