KPK Periksa Direktur Produksi Waskita Beton Terkait Korupsi Gedung IPDN

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 16 April 2019
KPK Periksa Direktur Produksi Waskita Beton Terkait Korupsi Gedung IPDN

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Yudhi Dharmawan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Gowa Sulawesi Utara.

Petinggi BUMN itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Dudy Jocom.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ(Dudy Jocom," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (16/4).

Dudy Jocom saat ditahan KPK terkait kasus suap pembangunan IPDN (Foto: Antaranews)
Dudy Jocom saat ditahan KPK terkait kasus suap pembangunan IPDN (Foto: Antaranews)

Diketahui, Dudy Jocom ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah, yakni di Rokan Provinsi Riau; Agam Sumatera Barat, Gowa Sulawesi Selatan dan Minahasa Sulawesi Utara.

Selain Dudy Jocom, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim selaku senior manager pemasaran PT Hutama Karya

Untuk kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Agam, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Budi Rahmat Kurniawan. Tak hanya itu, Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi kampus IPDN di Gowa.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi proyek IPDN di Minahasa Sulawesi Utara, KPK menjerat Dudy Jocom bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko. Empat proyek pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah itu ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp 77,48 miliar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan pihaknya bakal mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Gowa Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Salah satunya dengan mengusut keterlibatan PT Adhi Karya dan Waskita Karya yang menggarap proyek tersebut. PT Waskita mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara.

Alex menyatakan, tim penyidik mendalami peran kedua perusahaan BUMN tersebut dalam kongkalikong terkait dua proyek tersebut. Tak menutup kemungkinan, KPK bakal menjerat kedua perusahaan pelat merah tersebut sebagai tersangka jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. (Pon)

Baca Juga: Korupsi IPDN, KPK Bakal Jerat Adhi Karya dan Waskita Karya Sebagai Tersangka Korporasi?

#KPK #IPDN #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
KPK gelar OTT dan tangkap Sestama BNPB Rustian terkait dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan. Cek profil dan kronologi penangkapan beserta barang buktinya di sini!
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 3 menit lalu
Profil Rustian Sestama BNPB yang Kena OTT KPK, Uang Miliaran dan Emas Jadi Bukti
Indonesia
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
Pejabat BNPB Diduga Terjerat OTT KPK
Berita Foto
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Pengunjung berbincang dengan petugas saat kunjungan ke Griya Batik Jogja di Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 13 Oktober 2026
Griya Batik Jogja: Transformasi Rumah Rampasan KPK Menjadi Ruang Pelestarian Budaya
Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, didakwa TPPU dengan nilai Rp 346,7 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus TPPU di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Soffi Amira - Kamis, 08 Oktober 2026
Jalani Sidang Perdana, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp 346,7 Miliar
Indonesia
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
JPU bongkar modus eks Jampidsus Febrie Adriansyah menyamarkan duit haram Rp346 miliar lewat kantor hukum, emas, hingga modal usaha dalam sidang Tipikor.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
JPU Bongkar Modus Eks Jampidsus Febrie Samarkan Duit Haram, Bikin Kantor Advokat Sejak Masih Dirdik
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Bagikan