KPK Periksa Azis Syamsuddin Besok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 23 September 2021
KPK Periksa Azis Syamsuddin Besok

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah.

Politikus Partai Golkar itu disebut akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (24/9) besok.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, keterangan Azis dibutuhkan untuk membuat kasus tersebut makin terang.

Baca Juga:

Azis Syamsuddin Jadi Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di Lampung Tengah

"Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Azis Syamsuddin, Kamis (23/9).

Firli berharap Azis Syamsuddin dapat hadir saat dipanggil penyidik KPK. Keterangan Azis, kata dia, dibutuhkan untuk mendalami perkara tersebut.

"Kita berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan," ujarnya.

Jenderal bintang tiga ini memastikan KPK akan menuntaskan perkara tersebut. Firli berharap keterangan Azis bisa membuat tim penyidik menuntaskan perkara itu dengan cepat.

"Kita juga menjunjung tinggi dan menganut prinsip the sunrise and the sunset principle," imbuhnya.

Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara/HO-Humas KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Antara/HO-Humas KPK)

Diketahui, nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Azis dan mantan Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu yang totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Pemberian suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin Pattuju dalam rangka mengurus kasus di Lampung Tengah. Terlebih nama Aliza Gunado pernah disebut dalam persidangan kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Saat persidangan itu, saksi mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menyebut nama Aliza Gunado.

Baca Juga:

Kata Golkar Soal Azis Syamsuddin Jadi Tersangka KPK

Taufik mendapat perintah dari Mustafa untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Lantas Taufik bertemu dengan Aliza Gunado yang saat itu mengaku sebagai orang dekat Azis Syamsuddin.

Saat itu Aliza Gunado mengaku bisa membantu menaikkan DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 100 miliar. Saat itu, DAK Lampung Tengah 2017 turun Rp 30 miliar dengan fee Rp 2,5 miliar untuk Azis Syamsuddin yang diberikan melalui Aliza Gunado.

Berdasarkan ini, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memutuskan menyuap Robin Pattuju yang merupakan penyidik KPK agar tidak melanjutkan kasusnya. (Pon)

Baca Juga:

Sopir Akui Pernah Antar AKP Robin Bertemu Azis dan Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

#Azis Syamsuddin #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - 2 jam, 37 menit lalu
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Dalam Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Dwi Astarini - 2 jam, 43 menit lalu
Pejabat Terima Gratifikasi dan Suap, Menteri Agama: Dosanya Sangat Besar
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - 2 jam, 56 menit lalu
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Bagikan