KPK Periksa Anggota DPR Muhammad Kadafi Terkait Kasus Suap Rektor Unila
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi saat menjadi pembicara pada diskusi Forum Legislasi di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). Foto: Jaka/Man
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI, Muhammad Kadafi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Rektor Unila Karomani dan kawan-kawan.
Baca Juga
KPK Periksa Eks Walkot Bandar Lampung Diduga Titipkan Calon Mahasiswa Masuk Unila
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Selain Kadafi, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya. Mereka ialah Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo; Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; swasta, Alzier Dhianis Thabrani; dan swasta Thomas Azis Riska.
Baca Juga
KPK Sita Uang Dolar Singapura dan Euro di Rumah Rektor Unila
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.
Mereka adalah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.
Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Isi Curhatan KPK ke DPR: SDM Minim, Masalah Gaji, Hingga Butuh Alat Canggih
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Korupsi Bongkar Muat Pelabuhan IKN Terbongkar, 2 TSK Rugikan Negara Rp 5 Miliar
KPK Didesak Segera Susun Strategi Pemberantasan Korupsi yang Lebih Sistematis
KPK Tegaskan OTT Jadi Pintu Masuk Pengungkapan Kasus Yang Lebih Besar
Ketua KPK: Modus OTT kini Menggunakan Pola Layering
KPK Gunakan AI untuk Periksa LHKPN, Ribuan Pejabat Dinilai dengan Sistem Skor
Sepanjang 2025, KPK Tangani 48 Perkara Suap dan Lakukan 11 OTT
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
Komisi III DPR Gelar Raker dengan KPK Bahas Anggaran dan Rencana Kerja 2026