KPK Periksa 2 Pejabat KKP Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo


Edhy Prabowo tersangka suap ekspor benih lobster. (Foto: MP/Ponco).
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (22/3). Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Kedua pejabat itu adalah Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I (Soekarno-Hatta) Habrin Yake, dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina. Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Edhy Prabowo.
Baca Juga
Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Rekening Koran Milik Penyanyi Betty Elista
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Selain memeriksa dua pejabat ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa dua orang dari unsur swasta yaitu Melinda dan Setiawan Sudrajat, serta seorang pengacara bernama Robinson Paul Tarru. Ketiganya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Edhy Prabowo.
Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang bakal ditanyakan oleh para penyidik. Namun, kelima saksi ini diduga mengetahui perihal kasus suap yang menjerat Edhy dan sejumlah anak buahnya tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga
Kasus Suap Benur, KPK Terima 13 Sepeda dari Stafsus Edhy Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
