KPK Pastikan Kawal Program Subsidi Gaji Pekerja Selama Pandemi COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 02 Oktober 2020
KPK Pastikan Kawal Program Subsidi Gaji Pekerja Selama Pandemi COVID-19

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengawal program subsidi gaji bagi pekerja yang diterapkan pemerintah selama pandemi COVID-19. Rencananya, subsidi gaji bagi para pekerja akan diperpanjang hingga awal 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak dalam posisi setuju atau tidak dengan perpanjangan program tersebut. Ia hanya memastikan KPK akan bekerja sesuai dengan kewenangan, yakni mengawal setiap program pemerintah agar tak terjadi korupsi.

"(Perpanjangan subsidi) itu adalah porsinya pemerintah. Kalau bayangan pemerintah dampak COVID-19 masih akan berlangsung sampai triwulan kedua 2021, sekali lagi itu keputusannya di pemerintah, KPK hanya mengawal, yang penting program itu tepat sasaran tidak dikorupsi," kata Ghufron usai pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Jumat (2/10).

Baca Juga:

DPR Bahas Omnibus Law, Muhammadiyah: Pelecehan Politik kepada Rakyat

Menurut Ghufron yang terpenting adalah pemerintah tepat sasaran dalam memberikan subsidi gaji kepada tenaga kerja. Ia pun mengimbau agar pemerintah terus memperbaharui data penerima subsidi.

"Sebenarnya adalah usuluan kami bahwa basis data kalau selama ini menggunakan basis data BPJS ketenagakerjaan, kami berharap sekali ditambahkan. Ini adalah menjadi momen penting untuk kemudian menambah kepesertaan BPJS karena selama ini tingkat kepesertaan BPJS masih 58 persen dari tenaga kerja," ujarnya.

Ghufron menyayangkan, belum semua tenaga kerja terdata oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, masih banyak tenaga kerja yang tak menerima subsidi gaji yang besarannya Rp 600 ribu setiap bulannya itu.

"Artinya apa, ada sekitar 52 persen yang tidak tercover. Oleh karena itu kami berharap kepada menteri untuk kemudian memastikan agar BPJS ketenagakerjaan input data baru," ungkap Ghufron.

Komisioner KPK Nurul Ghufron sambangi Gedung KPK
Salah satu pimpinan KPK, Nurul Ghufron (Foto: antaranews)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan bahwa bantuan untuk UMKM serta subsidi gaji bagi pekerja akan berlanjut hingga awal 2021. Adapun bantuan tersebut merupakan program prioritas dalam starategi pemulihan ekonomi.

"Program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos itu, satu bansos tunai yang terkait dengan Banpres untuk UMKM itu akan dilanjutkan. Kedua, bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," jelas Airlangga usai rapat bersama Presiden Jokowi seperti disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/9).

Selain itu, pemerintah juga akan melanjutkan program Kartu Prakerja, bansos tunai, sembako, hingga Program Keluarga Harapan (PKH). Sejumlah bantuan ini diberikan untuk meningkatkan konsumsi masyatakat di masa pandemi COVID-19.

"Program-program ini diharapkan untuk masih menjaga daya beli masyarakat di dalam situasi pandemi COVID-19," kata Airlangga.

Baca Juga:

MUI Anggap RUU Omnibus Law Berbahaya, Ini Alasannya

Seperti diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dengan target penerima 15,7 juta jiwa pekerja. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Masing-masing penerima akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta dalam dua tahap. Di tahap awal, pemerintah membagikan Rp 1,2 juta yang di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang diperlukan penyidik dalam mengusut perkara.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
KPK Geledah Tiga Ruangan Dirjen ATR/BPN, Amankan Dokumen dan Bukti Elektronik
Indonesia
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
KPK menjelaskan alasan ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum digeledah. Penyidik fokus pada tiga ruang dirjen dan direktorat terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Kasus ATR/BPN, KPK Jelaskan Pertimbangan Belum Geledah Ruangan Nusron Wahid
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
KPK mendalami aliran uang Rp10 miliar yang diterima Arif Sugiyanto, terduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap dan rotasi jabatan.
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
KPK Usut Dugaan 'Orang Kepercayaan' Nusron Wahid Terima Setoran Jual-Beli Jabatan ATR/BPN Rp 10 Miliar
Indonesia
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
KPK menegaskan tidak menggeledah ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fokus operasi pada tiga dirjen terkait kasus suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 September 2026
Ruang Kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Tersentuh Penggeledahan KPK
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
KPK kembali memanggil Bebizie Sri Mulyati sebagai saksi dalam pengembangan perkara Rita Widyasari yang berkaitan dengan gratifikasi batu bara dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
KPK Kembali Panggil Bebizie, Diperiksa sebagai Saksi Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Bagikan