Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Pasrah "Dibohongi" Imigrasi Terkait Keberadaan Harun Masiku

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Januari 2020
KPK Pasrah

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah pasrah sudah “dibohongi” Kementerian Hukum dan HAM mengenai keberadaan Harun Masiku, tersangka pemberi suap eks terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang ternyata berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya merespon normatif saat dikonfirmasi soal pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie, yang mengakui bahwa Harun Masiku sudah berada di Tanah Air, sejak tanggal 7 Januari.

Baca Juga

Harun Masiku Dikabarkan Sudah di Indonesia, Begini Respons KPK

“Bahwa KPK selama ini sudah melakukan langkah-langkah strategis sebelumnya sejak penetapan para tersangka. Kami Berkoordinasi dengan pihak imigrasi tentu karena terkait kewenangannya untuk mengecek lalu lintas orang,” kata Ali Filri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Selain berkoordinasi dengan Pihak imigrasi, kata Ali pihaknya juga menggandeng pihak polri untuk mencari keberadaan caleg PDIP Harun Masiku.

“Intinya KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima sehingga selama ini informasi dari imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar institusi yang selama ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Harun
Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Singapura, 7 Januari 2020. Foto: Net

Untuk itu, lanjut Ali, sejak tanggal 13 Januari 2020, KPK telah mengirimkan permintaan cegah kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti. Di samping itu, dalih Ali Fikri, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan daftar pencarian orang (DPO).

“Kami berharap tersangka HAR segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, bersikap kooperatif kepada penyidik KPK tidak hanya membantu penegak hukum tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan,” tandasnya.

Baca Juga

Eks Ketua Pansel Capim KPK Duga Wahyu Setiawan Menipu Harun Masiku

Sebelummya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengakui caleg PDIP Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari lalu. Padahal, Imigrasi sebelumnya sempat menyatakan buronan KPK atas kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan berada di luar negeri sejak 6 Januari.

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyebut Harun pergi ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan menangkap Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya.

Hingga saat itu, Ditjen Imigrasi menyebut belum ada data perlintasan yang menyebut Harun kembali ke Indonesia. Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly pada 16 Januari 2020 menegaskan Harun belum kembali ke Indonesia. Namun, dalam pemberitaan Tempo, rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan Harun telah kembali ke Indonesia.

Ronny menyatakan, pihaknya telah memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk.

"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," katanya.

Baca Juga

KPK Siapkan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

Purnawirawan jenderal polisi ini memastikan, kepulangan Harun ke Indonesia telah ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah. Pencegahan atas permintaan pimpinan KPK ini dilakukan agar Harun tidak kembali ke luar negeri.

"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," tandasnya. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan