KPK Pasrah "Dibohongi" Imigrasi Terkait Keberadaan Harun Masiku

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Januari 2020
KPK Pasrah

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah pasrah sudah “dibohongi” Kementerian Hukum dan HAM mengenai keberadaan Harun Masiku, tersangka pemberi suap eks terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang ternyata berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri hanya merespon normatif saat dikonfirmasi soal pernyataan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F. Sompie, yang mengakui bahwa Harun Masiku sudah berada di Tanah Air, sejak tanggal 7 Januari.

Baca Juga

Harun Masiku Dikabarkan Sudah di Indonesia, Begini Respons KPK

“Bahwa KPK selama ini sudah melakukan langkah-langkah strategis sebelumnya sejak penetapan para tersangka. Kami Berkoordinasi dengan pihak imigrasi tentu karena terkait kewenangannya untuk mengecek lalu lintas orang,” kata Ali Filri saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Selain berkoordinasi dengan Pihak imigrasi, kata Ali pihaknya juga menggandeng pihak polri untuk mencari keberadaan caleg PDIP Harun Masiku.

“Intinya KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima sehingga selama ini informasi dari imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar institusi yang selama ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Harun
Pria yang diduga Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta seusai pulang dari Singapura, 7 Januari 2020. Foto: Net

Untuk itu, lanjut Ali, sejak tanggal 13 Januari 2020, KPK telah mengirimkan permintaan cegah kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti. Di samping itu, dalih Ali Fikri, juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan daftar pencarian orang (DPO).

“Kami berharap tersangka HAR segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, bersikap kooperatif kepada penyidik KPK tidak hanya membantu penegak hukum tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan,” tandasnya.

Baca Juga

Eks Ketua Pansel Capim KPK Duga Wahyu Setiawan Menipu Harun Masiku

Sebelummya Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengakui caleg PDIP Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari lalu. Padahal, Imigrasi sebelumnya sempat menyatakan buronan KPK atas kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan berada di luar negeri sejak 6 Januari.

“Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020,” kata Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Ronny F Sompie, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Pada 13 Januari 2020, Ditjen Imigrasi menyebut Harun pergi ke Singapura melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan menangkap Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya.

Hingga saat itu, Ditjen Imigrasi menyebut belum ada data perlintasan yang menyebut Harun kembali ke Indonesia. Menkumham yang juga politikus PDIP, Yasonna H. Laoly pada 16 Januari 2020 menegaskan Harun belum kembali ke Indonesia. Namun, dalam pemberitaan Tempo, rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan Harun telah kembali ke Indonesia.

Ronny menyatakan, pihaknya telah memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soeta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk mendalami adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soeta, ketika Harun Masiku melintas masuk.

"Hasil pendalaman akan segera dilaporkan kepada saya," katanya.

Baca Juga

KPK Siapkan Pasal Perintangan Penyidikan untuk Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku

Purnawirawan jenderal polisi ini memastikan, kepulangan Harun ke Indonesia telah ditindaklanjuti dengan penetapan status dicegah. Pencegahan atas permintaan pimpinan KPK ini dilakukan agar Harun tidak kembali ke luar negeri.

"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," tandasnya. (Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Imigrasi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan