KPK Panggil Eks Bupati Jepara Dian Kristiandi Terkait Kasus Kredit Fiktif Ratusan Miliar


Jubir KPK, Tessa Mahardika. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Jepara, Dian Kristiandi terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) yang ditaksir merugikan negara Rp 220 miliar.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (16/1).
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka yakni, Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir; Karyawan PT Jamkrida Jateng, Sus Seto; dan mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha, Ririn Indrayati.
Baca juga:
KPK Panggil Dirut BPR Bank Jepara, Dalami Kasus Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
Lembaga antirasuah menaksir dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha 2022 sampai 2024 mencapai Rp 220 miliar. Modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Kronologis Kasus
Kasus kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha sempat diendus PPATK jelang Pilpres 2024 lalu. PPATK pada 2023 mengumumkan ada transaksi mencurigakan sebuah BPR di Jawa Tengah. Nilai transaksi itu sebesar Rp 102 miliar ke 27 debitur. Terungkap BPR itu adalah Bank Jepara Artha (BJA), BUMD dari Pemkab Jepara, Jawa Tengah.
PPATK mencurigai ada penarikan uang tunai. Lalu disetorkan ke simpatisan parpol berinisial MIA sebesar Rp 94 miliar. MIA diduga sebagai pihak pengendali atas dana pinjaman tersebut.
Dana dari rekening MIA itu kemudian dipindahkan ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, dan beberapa individu yang diduga terafiliasi dengan Koperasi Garudayaksa Nusantara (KGN).
Bantahan Koperasi Garudayaksa Nusantara
Sekretaris Umum Koperasi Garudayaksa Nusantara, yang kini menjabat Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, membantah informasi tersebut. Ketua Gerindra Jawa Tengah itu menilai tudingan itu sebagai fitnah yang serius.
“Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha,” kata Sudaryono.
Bank Jepara Artha sebelumnya didera isu bangkrut sejak Juli 2023. Kabar ini membuat nasabah BJA yang mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jepara, resah. Muncul pesan berantai agar segera menarik dananya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah mencabut izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatannya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
