KPK Minta Istri dan Anak Lukas Enembe Kooperatif


Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal penolakan Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo dan Yulice Wenda untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Lukas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saksi memang boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Hanya saja, mengundurkan diri bukan berarti tidak hadir dan tidak kooperatif.
Baca Juga
"Namun bukan berarti mangkir, tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. Sehingga Penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," kata Ali dalam keterangannya, Senin (10/10).
Ali menegaskan pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas ini juga untuk tersangka yang lain dalam perkara yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut.
Untuk itu, Ali berharap Yulce dan Astract kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah disampaikan.
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain.
Baca Juga
KPK Masih Koordinasi dengan Forkominda Papua Terkait Lukas Enembe
Dengan sikap kooperatif ini, kata Ali, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun memastikan dalam penanganan perkara ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulice Wenda menolak dan mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Lukas di KPK.
Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona mengatakan secara yuridis, Yulice dan Astract adalah istri dan anak sah dari Lukas Enembe sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi.
Menurut Petrus hal tersebut diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggota THAGP lainnya, Aloysius Renwarin juga menjelaskan alasan lain Yulice dan Astract menolak diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Menurut Aloysius Astract dan Yulice merupakan satu kesatuan dengan Lukas Enembe. Dia mengklaim ada kearifan lokal di Papua, yang harus diperhatikan penyidik KPK untuk memanggil Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi ke Jakarta.
"Ini sudah merupakan keputusan masyarakat Adat Papua,” kata Aloysius, Senin (10/10). (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

KPK Tahan 3 Orang dari 4 Tersangka Korupsi Proyek Katalis Pertamina Rp 176,4 M

Mercy dan BAIC Eks Wamenaker Noel yang Disembunyikan Anaknya Akhirnya Diserahkan ke KPK

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama
