MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan kuasa hukum Ono Surono yang menyebut penggeledahan rumah kliennya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (1/4), tidak sesuai dengan prosedur. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan penggeledahan di kediaman Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan istri Ono Surono, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/4).
Budi menjelaskan seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Terkait dengan tudingan penyidik KPK mematikan CCTV di rumah Ono, Budi memastikan bukan penyidik yang mematikan perangkat keamanan tersebut. "Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan pihak keluarga, dan penyidik hanya mengecek CCTV tersebut. Setelah mengecek CCTV, penyidik juga tidak menyita CCTV tersebut," tegas dia.
Baca juga:
Kuasa Hukum Ungkap Ada Kejanggalan dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono
Budi menyampaikan, dalam penyisiran di rumah Ono Surono, penyidik menyita laptop, dokumen, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan politisi kawakan tersebut. Setelah di Bandung, pada hari ini, penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Ono Surono yang berlokasi di Indramayu.
Sebelumnya, kuasa hukum Ono, Sahali, menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang ada dan sedang berlangsung di KPK. Namun, dia mencatat ada beberapa kejanggalan dalam proses penggeledahan tersebut. "Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kenjanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? Apa dasar hukumnya?," kata Sahali dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Catatan kedua, lanjut Sahali, penyidik lembaga antirasuah tersebut tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP. "Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, tapi karena memang klien kami tidak terlibat, tidak ada bukti yang ditemukan," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya yakni bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, yang juga ayah dari Ade Kuswara, HM Kunang, serta Sarjani (SRJ) dari pihak swasta.
Ade Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 14,2 miliar. Penerimaan tersebut terbagi dalam dua skema, salah satunya praktik ijon proyek yakni pemberian uang dari pihak swasta sebelum proyek berjalan yang diduga mencapai Rp 9,5 miliar dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025.
Istilah ijon dalam konteks ini merujuk pada praktik pemberian 'uang pelicin' di luar anggaran resmi pengadaan proyek yang dijanjikan sebelum pelaksanaan.(Pon)
Baca juga:
Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi, KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung