KPK Kembali Panggil Dito Mahendra Terkait Kasus Pencucian Uang


Dokumentasi - Dito Mahendra bungkam usai diperiksa oleh KPK, Senin (6/2/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pengusaha Mahendra Dito S alias Dito Mahendra pada Jumat (31/3).
Dito akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Informasi yang kami terima, hari ini (31/3) tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan Mahendra Dito sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (31/3).
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Artis Berinisial R di Kasus Rafael Alun
"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir," tegas Ali.
Ini kali kedua Dito dipanggil sebagai saksi. Belum diketahui materi yang hendak didalami tim penyidik lembaga antirasuah dalam pemeriksaan hari ini.
Pada Senin (13/3) lalu, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, ditemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang.
Baca Juga:
Pj Bupati Bombana dan Istrinya Pamer Harta, Begini Reaksi KPK
KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin.
Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-Undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud.
Sementara itu, Nurhadi selaku mantan Sekretaris MA kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. (Pon)
Baca Juga:
KPK Diminta Turun Tangan Awasi Proyek Pembangunan Kapal OPV
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
